Polda Sulsel Tangkap Kurir Shabu
Makassar, Jurnalsepernas.id – DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Sub Direktorat (Subdit) 2 menangkap kurir shabu yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) 3, Kompol DJ Hulinggi, pada Senin (07/02) sekitar pukul 15.30 Wita Jalan Poros Bone-Makassar Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel.
Dalam penangkapan tersebut, telah diamankan satu orang lelaki (Lk) inisial SP (39) pekerjaan sehari-hari sopir, warga Dusun Marissa Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat (Sulbar) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dalam penangkapan itu, diamakan barang bukti satu sachet plastik diduga shabu, dengan berat bruto 250 gram dan satu buah Hand Phone (HP) Android merk samsung.
Penangkapan dilakukan terhadap Lk SP, berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi antarprovinsi oleh Sopir Bus yang dilakukan tersangka yang dikendalikan dari Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sehingga dilalukan Undercover Buy (Jebakan untuk membeli).
Anggota melakukan pengintaian sekitar pukul 15.30 Wita yang telah berada di Kabupaten Bone untuk melakukan Undercover Buy, dimana diarahkan oleh pelaku SM sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelaku JJ yang juga ditetapkan (DPO) berada di Malinau, Kaltara untuk bertemu dan bertransaksi dengan orang suruhannya di Jalan Poros Bone Makassar, Kecamatan Bengo, sehingga petugas bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sesaat setelah tiba, anggota yang melakukan Undercober Buy di telpon dan diajak bertemu di pinggir jalan.
Pada saat shabu hendak di serahkan, anggota yang melakukan Undercober Buy langsung melakukan penangkapan dan didapat satu kantong palastik warna putih yang disembunyikan di dalam sarung, di dalamnya berisi satu buah plastik warna putih biru yg digunakan untuk membungkus satu sacset berukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat ± 250 gram dan satu buah handphone samsung lipat berwarna hitam yang kesemuanya di akui milik Lk. SP yang di arahkan/dikendalikan untuk mengantar barang tersebut, dengan upah Rp.5 juta.
Setelah di dalami melalui introgasi, SP mengakui tempat memperoleh barang tersebut dari Lk. SM (DPO) dan Lk. JJ (DPO), suku Mandar berdomisili di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk diantarkan dan diarahkan oleh seseorang yg berada di Malinau Kalimantan Utara menuju Kabupaten Bone.
Selanjutya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Alfian
Editor : Loh