𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Cs Tersangka

Jakarta, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Keterangan penetapan ini, disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada, Jumat (07/11).

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir. H.Joko Widodo.
IMG 20251109 WA0007 Jurnal Sepernas
Kedelapan tersangka dalam kasus tersebut masing-masing; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M.Rizal Fadilah, Rusttam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa).

Kapolda mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan proses asistensi dan gelar perkara.

Dalam proses penetapatan tersebut, pihaknya melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.
IMG 20251109 WA0003 Jurnal Sepernas
Para ahli yang dilibatkan adalah masing-masing ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Ekektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.

Lanjut Kapolda mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dengan dukungan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.

Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.
IMG 20251109 WA0004 Jurnal Sepernas
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Adapun laporan Jokowi tersebut, terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dituduhkan pada dirinya.

Naiknya status ke penyidikan, dilakukan usai penyidik menemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut. (Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya).

Pewarta: Alamsyah
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255