Polda Lampung Pecat 14 Anggota
(Kapolda Lampung Tengah, Irjen Hekmy Santika, Foto: Dok.Istimewa)
Bandar Lampung, Jurnalsepernas.id – MENGAWALI tugas tahun 2025, Kepalidmsian Daerah (Polda) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 14 anggota polisi pada awal Januari 2025.
Pemecatan ini merupakan hasil tindaklanjut atas pelanggaran berat yang dilakukan anggots selama tahun 2024.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu (04/01).
βPTDH ini adalah langkah yang kami ambil sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan Polri,β tegas Helmy.
Menurut data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, sepanjang 2024, tercatat sebanyak 194 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, Bidpropam menangani:
14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 172 perkara pelanggaran disiplin, yang ditangani secara internal. 65 perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang diproses sesuai aturan.
βPelanggaran yang dilakukan anggota tersebut, mencakup ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi Polri,β imbuh Helmy.
Kapolda Helmy menegaskan, Polda Lampung berkomitmen menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
βSetiap laporan masyarakat kami proses cepat, mengedepankan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,β ujarnya.
Pemecatan 14 polisi ini mencerminkan upaya serius Polda Lampung dalam menegakkan disiplin internal dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Pemecatan Anggota Polisi di Polda Lampung
Polda Lampung memecat 14 anggota polisi secara tidak hormat pada Januari 2025 akibat pelanggaran berat yang terjadi sepanjang 2024. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyatakan keputusan ini sebagai langkah menjaga integritas Polri. Dari 194 laporan pengaduan masyarakat, 14 anggota terbukti melanggar berat, sementara 172 perkara disiplin ditangani secara internal dan 65 kasus pelanggaran kode etik diproses sesuai aturan. Helmy menegaskan komitmen Polda Lampung untuk menindak pelanggaran tanpa pandang bulu dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Helmy menambahkan, seluruh tindakan pelanggaran akan ditindak tegas dan proporsional sesuai dengan jenis serta kadar kesalahannya.
Langkah PTDH terhadap anggota yang melanggar ini bertujuan menjaga kehormatan institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.
βKami ingin masyarakat tahu bahwa Polri siap menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, baik itu disiplin maupun kode etik,β pungkas Helmy.
Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugas.
Polda Lampung berharap, langkah tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pewarta: Mamid
Editor : Loh