๐Š๐‘๐ˆ๐Œ๐ˆ๐๐€๐‹ - ๐Š๐Ž๐‘๐”๐๐’๐ˆ

Perambah Hutan Jilid Ill Dipertanyakan Warga

Watansoppeng,Jurnalsepernas.id – HUTAN Lindung di Soppeng sebagian besar sudah ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mulai dari Desa Umpungeng,Dusun Jolle sampai Diperbatasan Desa Bulue, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, (Sulsel). sebagaimana disaksikan tim media, Selasa (21/09).

Dari Hasil-hasil Investigasi dan Monitoring, Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), bersama dengan media online jurnalsepernas.id sewaktu melakukan peliputan di beberapa titik antara Desa Umpungeng dengan berbatasan dengan Desa Mattabulu belum lama ini, ditemukan sebagian besar Hutan Lindung sudah ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,salah satu terduga terlibat adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Soppeng.

IMG 20210922 WA0008 Jurnal Sepernas

Salah seorang oknum penebang liar yang ditangkap sewaktu dikonfirmasi sama awak media mengaku, sekian orang yang melakukan penebangan, hanya dirinya yang diproses. “Kenapa hanya saya yang diproses, sementara ada aparat pemerintah yang terlibat,” ujarnya.

Salah satu sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya menjelaskan, kasus ini sudah hampir kurang lebih enam bulan belum ada kepastian hukum. “Entah apa dan kenapa, dibalik semua ini,” tanyanya.

IMG 20210922 WA0007 Jurnal Sepernas

Ditambahkannya lagi, dirinya heran proses hukum di Soppeng terkait perambah hutan, sepertinya hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas, rata-rata yang cepat di proses hukum adalah masyarakat kecil, beda kalau pejabat atau pengusaha besar jarang terproses sampai dipidana. “Salah satunya perambah hutan lindung Desa Umpungeng yang diduga melibatkan oknum Anggota Dewan, lambat penanganannya,sepertinya kasus ini sengaja didiamkan,” ungkapnya.

Konfirmasi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Soppeng, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Noviarif Kurniawan melalui WhatsAppnya mengatakan, pihaknya sementara lengkapi berkasnya untuk dikirim kembali ke Jaksa,” jelasnya .Selasa (21/09)

Sementara konfirmasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Soppeng melalui WhatsAppnya, Rabu (22/09) mengaku terproses. “Kami tetap memproses hukumnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku Pak,” akunya.

Pewarta : Tim
Editorย  ย  ย : Redaktur

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *