Penyebab Penyelewengan Dana Desa

Oleh: La Ode Hazirun
Penulis: Ketum Sepernas
PENYELEWENGAN dana desa adalah tindakan menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Modus penyalahgunaan ini beragam, mulai dari pemalsuan laporan, mark-up (Penggelembungan) harga proyek, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Modus Penyelewengan Dana Desa yakni; pemalsuan laporan dan kegiatan.
Pemalsuan laporan kegiatan atau kegiatan fiktif untuk menutupi penyalahgunaan dana.
Mark-up harga proyek:
Peningkatan harga bahan atau jasa proyek secara tidak wajar.
Pembuatan proyek fiktif:
Proyek yang tidak ada atau tidak dilaksanakan, namun dilaporkan sebagai proyek yang sudah selesai.
Penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi:
Membeli barang pribadi, membayar utang pribadi, atau meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi tanpa pengembalian.
Pungutan atau pemotongan dana desa:
Oknum pejabat kecamatan atau kabupaten melakukan pungutan atau pemotongan dana desa.
Pencairan dana yang tidak sesuai dengan anggaran:
Mencairkan dana desa tanpa adanya anggaran yang sah atau dengan anggaran yang dipalsukan.
Pemalsuan tanda tangan:
Memalsukan tanda tangan bendahara atau perangkat desa dalam proses pencairan dana.
Penyalahgunaan tanah kas desa:
Menggunakan tanah kas desa untuk kepentingan pribadi atau tanpa persetujuan masyarakat.
Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif:
Menyertakan modal ke BUMDes secara fiktif untuk menutupi penyalahgunaan dana.
Pelaku Penyelewengan Dana Desa biasanya
Kepala Desa (Kades) merupakan pelaku terbanyak dalam kasus korupsi dana desa.
Bendahara Desa: Pelaku terbanyak kedua dalam kasus korupsi dana desa.
Perangkat Desa: Bendahara, sekretaris, dan perangkat desa lainnya juga sering terlibat dalam penyelewengan dana desa.
Oknum Pejabat: Oknum pejabat kecamatan atau kabupaten juga dapat terlibat dalam penyelewengan dana desa, misalnya dengan melakukan pungutan atau pemotongan dana desa.
Penyebab Penyelewengan Dana Desa:
Minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa memberikan peluang bagi oknum untuk menyalahgunakannya.
Kurangnya transparansi: Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa membuat masyarakat sulit mengawasi penggunaan dana desa.
Kurangnya pemahaman: Kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat desa mengenai pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar.
Faktor ekonomi: Keinginan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Faktor politik: Pembuatan kegiatan fiktif atau mark-up harga untuk kepentingan politik.
Upaya Mencegah Penyelewengan Dana Desa:
Peningkatan pengawasan:
Meningkatkan pengawasan masyarakat dan perangkat desa terhadap penggunaan dana desa.
Peningkatan transparansi:
Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, misalnya dengan mempublikasikan penggunaan dana desa kepada masyarakat.
Peningkatan pendidikan dan pelatihan:
Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada aparat desa mengenai pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar.
Pembentukan BPD yang kuat:
Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan harus memiliki kekuatan yang cukup untuk menolak penyalahgunaan dana.
Pelaporan masyarakat:
Masyarakat harus memiliki akses untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa kepada pihak berwenang.
Penanganan Kasus Penyelewengan Dana Desa:
Laporan ke pihak berwenang:
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan.
Audit:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat dapat melakukan audit terhadap penggunaan dana desa untuk memastikan keabsahan anggaran dan penggunaan dana.***