๐‡๐”๐Š๐”๐Œ- ๐‡๐€๐Œ

Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang

Jakarta, Jurnalsepernas.id – SEBUAH kabar menggembirakan bagi pemilik kendaraan yang selalu berorientasi dengan Juru Parkir (Jukir), namun kabar buruk bagi pengelola parkir.

Betapa tidak, angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara, Markas Besar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) belum lama mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) bagi masyarakat yang
pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang sementara dalam pengawasan tukang parkir. Hal itu disampaikan Dr.H.Sobandi, SH, MH Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA-RI di Jakarta, Senin (18/04).

Pemilik kendaraan yang hilang di area parkir, bisa menggunakan dasar putusan MA ini untuk meminta ganti rugi pada pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh tiga hakim agung yaitu M Imron Anwari (Ketua Majelis Hakim), Timur Manurung, dan Nyakpha (Hakim Anggota) menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

โ€œDengan putusan tersebut, maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku terkait pengalihan tanggung jawab yang berbunyi; ‘Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir’.

PK ini otomatis menguatkan tiga putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan di tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat. (Sumber: Kabiro Hukum dan Humas MA-RI).

Pewarta : Yosep
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *