Pengadilan Tinggi DKI Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko
Jakarta Jurnalsepernas.id – PENGADILAN Tinggi (PT) Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta menolak gugatan mantan kader Partai Demokrat (PD) yang diprakarsai Jhony Allen Marbun Cs yang mendukung Moeldoko, hasil Kongres Kuar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
“Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku ,” kata praktisi hukum Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum, mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa, Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.
Sementara itu, para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.
“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah yang baru saja terpilih kembali.(Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh