ππ€π’πˆπŽππ€π‹

Penerimaan Wartawan Istana Wapres

(Gedung Istana Wapres-RI, Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, Jurnalsepernas.id – KABAR gembira bagi rekan-rekan Jurnalis atau Wartawan seluruh tanah air yang berminat, ada lowongan pendaftaran untuk menjadi Wartawan Istana Wakil Presiden Republik Indonesia dan bagi yang memenuhi syarat segera memasukan permohonan. Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia (Setwapres-RI) membuka kesempatan kepada para wartawan untuk penempatan sebagai Media Istana 2025.

Penyampaian ini ditujukan kepada Pimpinan Redaksi (Pemred) di Jakarta untuk mengutus wartawan untuk ditempatkan sebagai wartawan Wapres RI yang saat ini dijabat Gibran Rakabuming Raka.

Berikut ini penyampaikan dan persyaratannya yang diterima Jurnalsepernas.id:

Yth. Pemimpin Redaksi Media
di
Jakarta

Sehubungan dengan dibukanya pendaftaran Wartawan Istana Wapres Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan dan persyaratan ke dalam tautan yang akan kami berikan kepada masing-masing koordinator media yang ditugaskan saat ini.

Bagi media yang baru akan mendaftar sebagai Media Istana, silakan surat permohonan disampaikan kepada Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Setwapres, dengan memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut di bawah.

Ketentuan wartawan yang dapat diajukan sebagai Wartawan Istana Wapres, sebagai berikut:

1. Mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta Tata Tertib bagi Wartawan Istana Wapres yang ditentukan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi, Setwapres;
2. Berpengalaman sebagai jurnalis;
3. Memiliki latar belakang pendidikan formal minimal S1;
4. Bersedia menerapkan sikap santun dan disiplin, berpenampilan rapi, berkelakuan baik, dan bersedia menyesuaikan dengan dinamika kegiatan Wapres;
5. Berkomitmen secara penuh untuk meliput kegiatan Wapres sejak diterbitkannya Kartu Tanda Pengenal Wartawan/ID Pers Istana Wapres Tahun 2025;

Pendaftaran dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi;
2.⁠ ⁠Sertifikasi Wartawan dari Dewan Pers dan/atau Surat Keterangan telah bekerja sebagai jurnalis yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi;
3.⁠ ⁠Batas usia yg tidak melebihi *55 tahun*;
4.⁠ ⁠Kartu Tanda Pengenal Media/ID Pers, KTP dan/atau Paspor yang masih berlaku;
5.⁠ ⁠Pas foto latar belakang putih, menggunakan PSL (jas warna gelap+dasi) bagi wartawan pria; dan blazer warna gelap bagi wartawan wanita.

Catatan:

* Seluruh dokumen discan dan diunggah pada link drive: https://bit.ly/IDPERSWapres2025
* Unggah seluruh file dalam 1 folder dengan format nama folder β€œJENIS MEDIA_NAMA MEDIA” (Contoh: Cetak_Mersela)
* Setiap file yg diunggah diberikan nama file sesuai nama masing-masing pemohon (contoh: Hendra-pas foto, Hendra-KTP, dll)
* Proses unggah dokumen ditunggu selambat-lambat pada *15 Desember 2024*
* Apabila redaksi tidak menerima konfirmasi lebih lanjut selambatnya pada *akhir Januari 2025*, dengan berat hati kami sampaikan permohonan tidak dapat dipenuhi sesuai dengan pertimbangan dari pimpinan. (Sumber: Kepala Biro Pers SetWapres).

Pewarta/Editor: Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *