Penerimaan Supir Mobil Tangki Pertamina Dipungut Biaya
Makassar, Jurnalsepernas.id – PENERIMAN Supir Mobil Tangki Pertamina dipungut biaya oleh oknum karyawan diduga inisial (Fa.Us) yang bekerja sama dengan inisial (An) selaku Karyawan dari Sportin PT Elnusa Petrofin mulai terkuak.
Pasalnya, para Supir yang mendaftar untuk bekerja sebagai supir Mobil Tangki Perusahaan Pusat PT LAM tidak dipungut biaya. Hal itu diakui salah seorang Supir yang menjadi nara sumber yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media.
Menurutnya, pada saat penerimaan Supir tahun 2019 silam, oknum calo diduga inisial Fa.Us dan An melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara meminta biaya pelicin kepada setiap calon Supir nominal Rp.20 hingga Rp.25 juta per orang supaya langsung diterima menjadi Supir mobil tangki Bahan Bakar Umum (BBM), namun belakangan diketehui bahwa ternyata tidak ada pungutan. Hal itu berarti hanya ulah oknum Faisal Usman dan Ansar diduga bertindak sebagai calo melakukan Pungli di momen penerimaan Supir Tangki BBM tersebut.
Untuk itu, atas tindakan oknum Faisal Usman dan Ansar tersebut, akan membongkar kelakuan oknum-oknum tersebut, karena telah merugikan beberapa Supir. “Baru ketahuan ternyata tidak ada pungutan biaya ketika diterima menjadi Supir,” ujar sumber memelas.
Menurut korban dugaan permintaan pembayaran itu hanya semata-mata inisiatif Faisal Usman, sebagai Karyawan, PT LAM Pusat, bekerja sama dengan Sportin Ansar, Karyawan PT Pertamina Depot Makassar, diduga sebagai calo.
Lanjut sumber mengatakan, diperkirakan para Supir yang sudah membayar berjumlah 30 orang itu terkhusus Kota Makassar, belum dari kota lain dan mereka memiliki bukti transferan.
Daftar, nama yang terlibat.
1.Faisal Usman, Alias Faus, orangnya Lam pusat.
2.Angriawan, alias angga.
3.Ansar, Alias Aan.
4.ibu Zarah, HRD
5.Sugiono, alias Gio, HO.
“Saya selaku awak media, meminta Direktur Elnusa Petrofin IT Makassar turun langsung memeriksa ulah karyawan yang bermain pungli, menerima tenaga kerja awak baru. Dan dimintaki uang pelicin nominal Rp.20 hingga Rp.25 juta/orang demi menguntungkan diri sendiri,” tegas Tajuddin.
Terkait hal itu, pada pihak-pihak yang diduga melakukan pungli belum dapat dikonfirmasi berhubung tidak ada akses alat komunikasi dari terduga pelaku.
Pewarta: TW
Editor : Loh