𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Pencuri Sapi Harus Diganjar Hukuman Setimpal

Soe, Jurnalsepernas.id – WARGA Desa Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timor (NTT) khususnya para peternak sapi sangat resah, karena merasa tidak aman terhadap hewan peliharaan mereka yang sering terjadi kehilangan.

Menurut analisis penulis, terduga pelaku pencurian sapi di Desa Loli bukan baru terjadi, melainkan sudah tersistematis sekian lama, sehingga warga Desa Loli yang merasa kehilangan sapi selama ini, ramai-ramai mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Polen meminta Polisi segera menindaklanjuti memproses hukum para terduga pelaku yang tertangkap sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terkait hal itu, salah seorang ibu Janda Maria Falo kepada Awak media mengatakan, dengan tertangkapnya terduga pelaku maling sapi oleh pemilik, maka diminta agar terduga pelaku segera dikirim ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Soe supaya kasusnya diproses lebih lanjut hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Soe agar para terduga pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
IMG 20250809 WA0005 2 Jurnal Sepernas
“Apa yang mereka sudah lakukan selama ini harus mendapat hukuman, karena kalau ada upaya damai maka kami yakin pencurian yang selama ini terjadi, masih tetap berlanjut dan yang ada kami bisa korban bertambah terus,” pinta Maria Falo.

Dalam hasil wawancara Awak media ini kepada salah seorang saksi, Seres Kase yang berusaha menangkap pelaku mengatakan, dirinya hampir mati akibat nekat mengejar para pelaku pencuri yang menggunakan mobil Pik Up Kijang dengan bernomor Polisi DH 8794 CA yang berusaha lari dan tidak menghiraukan adanya penghadangan massa.
IMG 20250809 WA0006 1 Jurnal Sepernas
“Mereka lari namun, saya terus mengejar dengan motor sambil teriak meminta bantuan kepada setiap orang yang berdiri di sepanjang jalan dari Desa Loli menuju arah Kota Soe, dan akhirnya ada warga yang ikut mengejar hingga kami berhasil menghadang pelaku di Dusun Puna, Desa Puna, lokasi Olon,” ujar Seres Kase.

Lanjut Seres, setelah para terduga pelaku ditangkap, saat itu juga para pelaku dibawa ke Kantor Polsek Polen beserta Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil kijang putih, satu ekor sapi milik Sarni YV Lasi dan terduga pelaku masing-masing; Anderias Taek, Oktofianus Takaeb asal Desa Loli, Peu Kosat, adalah pemilik mobil, dan Sopir Adri Falol asal Desa Seo, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dalam upaya pemantauan di lokasi lingkup Polsek Polen ada juga konfirmasi dari salah seorang keluarga korban, Elton Fobia kepada media mengatakan, semoga dengan adanya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang baru ini dapat membantu masyarakat untuk mengusut tuntas perkara ini dan dapat di limpahkan ke Pengadilan Negeri Soe untuk dijatuhkan hukuman kepada pelaku setimpal dengan perbuatan berdasarkan Undang Undang yang berlaku di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia, tanpa pandang bulu.

“Karena kami di wilayah Desa Loli selama ini tidak bisa fokus pada profesi kami sebagai sopir untuk menafkahi anak-istri dan keluarga, melainkan di daerah mana pun kami harus bergegas pulang demi melindungi binatang peliharaan kami yang ada,” ungkap Elton.
IMG 20250809 WA0009 Jurnal Sepernas
Sementara hasil konfirmasi dari Awak Media pada pihak Penyidik Polsek Polen, Carles Misa menyampaikan kepada keluarga korban dan awak media, bahwa atas penanganan kasus ini pihaknya baru akan limpahkan ke Polres TTS pada hari Senin 11-08-2025 berhubung hari ini Sabtu (09/08) berlangsung Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS.

“Terduga pelaku dan barang bukti baru akan kami geser ke Polres pada hari Senin, saya meminta keluarga korban untuk membantu menjaga dan memberi makan kepada sapi sejak malam ini hingga hari Senin, barang bukti dan pelaku digeser ke Polres TTS dan sekaligus ingin menambah beberapa keterangan dari para saksi,” tutup Carles.

Pewarta: Maklon Angket
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles