Pemeriksaan Saksi Kasus Pemalsuan Tandatangan
Foto Ilustrasi
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id- KASUS dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Sabire (60) warga Codong, Desa Labae, Kecamatan Lalabata, Kabupaten, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Rabu (22/11).
Saksi pelapor Sabire telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/X/2023 Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyeret oknum yang telah berani melakukan perbuatan melawan hukum demi kepentingan tertentu, untuk memiliki dan menguasai tanah orang lain.
Menurut Sabire, dirinya tidak pernah mengakui tanda tangan pada surat pernyataan, sebagaimana yang dituduhkan kepadanya saat di kantor desa beberapa hari yang lalu.
Hal itu diketahuinya, setelah adanya surat panggilan dari Kantor Desa Labae, dan diperlihatkannya selembar pernyataan, dari pihak Desa Labae beberapa hari yang lalu, setelah melihatnya dia kaget. “Saya terkejut setelah saya mendengar penyampaian dari pihak Desa, karena saya tidak pernah melakukan hal yang mereka tuduhkan,” jelas Sabire.
Untuk itu Sabire meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Soppeng supaya serius menangani kasus ini sampai tuntas.
Pewarta: Annis
Editor : Loh