Sorot

Pembangunan SLB Syarial Al Muadzir Langgar UU KIP dan Perpres?

Jeneponto, Jurnalsepernas.id – AWAK media Jurnalsepernas.id menyooroti pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Syarial Al- Muadzir Palambarang, Desa Punagaiya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ketika melakukan Investigasi di lapangan, Kamis (3/09/26).

Proyek pembangunan yang menelan biaya miliaran rupiah, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan sejumlah pelanggaran tahun anggaran 2026.

Di mana pelanggaran yang mencuat?
Satu, abaikan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) juga diduga tidak memasang papan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang No.14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bahwa; setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Juga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa; Setiap Proyek Fisik atau Pembangunan yang Dibiayai oleh Anggaran Pemerintah (APBN/APBD) Wajib Memasang Papan Nama Proyek.

Pasalnya, dari pihak media, menduga proyek siluman muncul di Kabupaten Jeneponto.

Anehnya, saat di konfirmasi ketua yayasan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui masalah tentang papan proyek.

“Saya tidak tau papan proyek pak, saya hanya mengawasi,” jawabnya santai.

Begitupun juga Kepala Sekolah (Kepsek) saat hendak dikonfirmasi, dia menghindar dari awak media, malah dia lari terbirit-birit masuk ke rumahnya sembunyi tak muncul-muncul lagi seolah-olah dia bersalah. Akhirnya berita tayang.

Pewarta: Tajuddin
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255