𝐁𝐀𝐇𝐀𝐒𝐀 - 𝐒𝐀𝐒𝐓𝐑𝐀

Pelimpahan Aset DLHP ke Perusda Dipertanyakan?

Takalar, Jurnalsepernas.id – ADANYA polemik sinkonisasi terkait aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) mewakili kepentingan Pemkab
dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuanku untuk membahas seputar Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah berjalan sejak awal Januari 2022.

IMG 20220218 WA0047 Jurnal Sepernas

DPRD Takalar ingin mengetahui permasalahanny, pada Jum’at (18/02) melalui Komisi III mengundang DLHP dan Perusda terkait MoU, yang jadi Polemik.

Polemik tersebut, sudah terlihat titik terangnya, saat Ketua Komisi III, H.Ahmad Sija dan anggota dewan lainnya di ruangan komisi III mempertanyakan perihal MoU antara Pemda dengan Perusda.

Dddalam MoU, terdapat beberapa hal yang harus direvisi, seperti penyerahan armada DLHP yang diserahkan ke perusda tidak tertuang dalam MoU.

Selain itu, Perusda belum memiliki sublikasi untuk pengelolaan persampahan, sehingga komisi III meminta agar direvisi kembali. “Apalagi belum di Perdakan,” kata H.Ahmad Sija Ketua Komisi sekaligus pemimpin rapat.

Hal ini dibenarkan Arianto S,Direktur Perusda di ruang komisi III, bahwa sementara di revisi dan dalam proses di PTSP, karena melalui pendaftaran Online Single Submission (OSS) untuk sublikasi persampahan.

Sementara MoU tersebut, diduga tidak bertuan, karena MoU tidak tercantum hari dan tanggalnya. Hanya dengan bertuliskan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dengan Perusahaan Panrannuanku tentang Jasa pengelolaan Sampah Nomor: 658/3341/PUK, Nomor: 606/PDP/PKK/XII 2021.

“Perjanjian ini dibuat dan di tandatangani pada hari…..tanggal……bulan Desember 2021 di Takalar.

Ditempat yang sama, Kepala DLHP, Syahriar mengatakan bahwa MoU tersebut sudah berjalan sebelum dirinya masuk menjabat Kepala Dinas (Kadis).

Diketahui penyerahan asset daerah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang dikuasai Perusda terhitung pada tanggal 8 Januari 2022.

Lanjut dikatakan anggota DPRD, Bakri Sewang dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta data akuratnya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perusda Takalar, tetapi ke dua instansi terkait tidak mampu memperlihatkan data yang diminta oleh anggota dewan tersebut untuk pelajari sebagai bahan evaluasi.

Pewarta: Azis KawangAbd. Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *