Pelaksana Proyek Bahu Jalan Layak Diperiksa
Sinjai, Jurnalsepernas.id – SEMUA proyek yang dibiayai negara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sekarang turunannya Perpres No.93 Tahun 2022.
Terkait dengan pelaksanaan barang dan jasa, berarti ada penyedia jasa yakni instansi pemerintah dan ada Pelaksana jasa yang disebut rekanan atau kontraktor, ada pengawas, dan konsultan.
Kesemuanya ini harus bertanggungjawab bila ada pekerjaan proyek bermasalah, baik bertanggung jawab terkait penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak maupun hukum bila terjadi mark up atau penggelembungan dana, karena menyalahi Petunjuk Teknis (Juknis), Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan speksifikasi (Spek) barang.
Hal semacam ini banyak terjadi di pelosok negeri, termasuk Proyek Rekonstrusi Jalan (PRJ) pada ruas jalan Bikeru- Weddong dan Erabaru-Bua tepatnya di Dusun Cappa Galung, Kelurahan Sangiyangsari, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikerjakan PT.Darma Mitra Sejahtera dengan Konsultan Supervisi PT.Darma Anugrah Konsultan, Tahun Anggaran (TA) 2022 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 14 Milyar lebih diduga dikerja asal jadi menyalahi RAB.
Sesuai hasil investigasi awak media, Jumat (06/01) menemukam pihak pelaksana proyek, Arif dan pengawas Humaedi diduga lalai melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Pengawas proyek, Humaedi ketika konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang sebenarnya. “Digali semua ini kemarin, tapi tertimbun lagi digali ujung ke ujung, digali sebenarnya di sini yang tidak digali, karena anunya itu eksa pengaspalan kemarin gak bisa masuk, karena aspal baru ketebalan 15 cm lebar 50 cm panjang 7 km,” ujar Humaedi mengelak.
Pekerjaan seharusnya ketebalan 15 Centimeter (CM) lebar 50 Cm, dan panjang 7 Kilometer (KM), berdasarkan penemuan media di lapangan, namun yang bersambungan dengan aspal yang ditemukan hanya ketebalan berukuran 10 cm seharusnya 15 cm.
Dengan adanya dugaan manipulasi pekerjaan tersebut, diminta penegak hukum terkait untuk menyeret pihak-pihak yang sudah menikmati uang rakyat dari hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Pewarta: Amirullah/
Abdul Azis/
Abdul Hamid Serang
Editor : Loh