Pejabat Alergi Wartawan, Akhirnya Dicokok KPK

Pekanbaru, Jurnalsepernas.id – KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Raktat (Kadis PUPR) Provinsi Riau, M.Arief Setiawan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah terkait Anggaran Dana proyek Swakelola untuk dana Perbaikan Jalan Provinsi Riau di 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PU Riau itu akan masuk pada tahap persidangan ke pengadilan sebentar lagi.
Kepala Dinas yang alergi wartawan dan dijuluki suka memblokir nomor kontak rekan-rekan wartawan itu kini nasibnya sudah di ujung tanduk, satu kamar prodeo (kamar gratis tanpa biaya) berisi delapan orang di Lembaga Permasyarakat Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau kayaknya akan bergabung rame-rame sebentar lagi dan layak untuk dia huni sebagai tempat istrahat untuk menebus dosa-dosa korupsinya.
Dulu dia sebut-sebut “ada orang kuat” di belakangnya, kini org kuat itu tidak muncul-muncul hingga kasusnya memasuki masa persidangan, namun tak juga muncul- muncul org kuat itu.
Banyak rekan wartawan menantikan orang kuat itu tapi tidak muncul-muncul, entah iya entah tidak..!. atau hanya cerita doank…!
M Arief Setiawan sudah menjabat sebagai Kadis PU Riau dari 2021 hingga di OTT KPK di ruang kerjanya Lantai 8 Gedung Dinas PU Riau, pada (3/11/25) lalu dalam perkara korupsi miliaran
duit negara yang siap mereka libas bersama.
Berkat kesigapan KPK yang sudah lama mengintai mereka di balik tirai ruang kerja mereka membuat mereka tidak sempat melarikan diri.
Mas Arief termasuk Kadis PU Riau yg paling lama masa jabatannya, (hampir 5 tahun) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau yang dialokasikan pada Organisasi) Perangkat Daerah (OPD) itu ratusan miliar setiap tahun atau rata-rata Rp. 800 miliar bahkan bisa lebih Rp.1 Triliun setiap tahun. Melihat situasi kondisi keuangan dari Pusat.
Dalam OTT itu 6 kepala UPT disikat habis oleh KPK dan seorang Sekretaris Dinas PU Riau yang berperan sebagai mengumpul duit haram itu dari sejumlah UPT.
Mereka diboyong ke Jakarta kala itu, namun mereka pulang dengan selamat, karena dilepas oleh KPK. hanya 3 orang yang dikurung KPK selama 120 hari kalender yaitu: AW sebagai Gubernur Riau dan M.Arief Setiawan sebagai Kadis PU Riau dan satu org staf Gubernur ialah Dani Nursalam.
Arief Setiawan itu sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Durolis (Proyek Pipa Air Bersih Dumai-Rokan Hilir dan Bengkalis) dengan jumlah anggaran ratusan miliar Rupiah, yang hingga saat ini juga tak jalas, atau sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau yg jumlah anggaran cukup besar setiap tahunnya dan setelah itu melompat jadi Kabid Bina Marga Dinas PU Riau lalu naik jabatan jadi Kadis PU Riau.
Dia kadis PU Riau jaman Syamsuar sebagai Gubernur Riau, berbagai jenis kegiatan proyek di kerjakan dengan anggaran puluhan miliaran rupiah, baik itu pemeliharaan jalan dan jembatan maupun pembangunan jalan baru dan proyek peningkatan jalan provinsi setiap tahunnya.
Barbagai media menurunkan berita tentang dugaan korupsi pada proyek yang dia kerjakan, namun tidak tersentuh hukum. Seperti kasus dugaan mark up perbaikan jembatan pedamaran tahun 2022-2023 di Rokan hilir dan proyek pembangunan jembatan yang mangkrak di Selat Akar di Kabupaten Kepulauan Meranti dan proyek-proyek pemeliharaan jalan Provinsi Riau yang rata-rata umurnya hanya 3 bulan sampai 6 bulan hancur kembali.
Misalnya, pemeliharaan jalan lintas Kota Bangkinang-Kota Pasir, pengaraian Kabupaten Rokan Hulu dan daerah daerah lainya pada lintas jalan Provinsi Riau.
Selama dia menjabat sering wartawan kecewa tak bisa dijumpai di kantornya. Ada-ada saja alasannya untuk tidak mau ketemu wartawan, setiap ditanya posisinya dia hanya sharer lock bahwa dia lagi Dinas Luar (DL) alias lagu lama dan ber tahun-tahun seperti itu. Sehingga tdk banyak diketahui wartawan tentang kegiatan pembangunan selama dia menjabat sebagai Kadis PU Riau.
KKP harus betul-betul memanfaatkan kesempatan ini untuk membongkar dugaan korupsinya selama dia menjabat sebagai Kadis PU Riau, termasuk kasus dugaan korupsi pada Proyek Payung Elektrik di halaman Masjid Agung Annur yg kini tambah tak jelas dan semakin hancur.
Kendati kasus itu telah di SP3kan kasus itu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada saat dijabat oleh Akmal Abbas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau rasanya tidak ada alasan untuk tidak dibuka kembali demi tegaknya hukum di Negeri Lancang Kuning.
Harta-harta yang di milikinya wajib KPK utk menyitanya.
Pewarta: Mursalim
Editor : Loh












