Obyek Wisata Gowa Ditutup
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – PASCA perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 3 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) seluruh area publik seperti, obyek wisata, tempat umum, taman umum di Kabupaten Gowa secara resmi ditutup.
Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Gowa nomor: 443/188/Tapem tentang PPKM Level 3 di Masa Pandemi Covid-19 Kab Gowa yang resmi dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2021.
Dengan berlakunya surat edaran tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya, pelaku wisata yang berkeinginan berkunjung ke lokasi wisata di Malino Kabupaten Gowa untuk mengurungkan niatnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Goffarudin P, SIK, MH menegaskan kepada semua pihak untuk menghormati hasil keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gowa dengan tidak melakukan kunjungan wisata di Malino.
“Mengingat saat ini Kabupaten Gowa melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro Level 3,” tegas Goffarudin pagi tadi, Selasa (27/7).
Hal ini berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah Kabupaten Gowa dan sesuai hasil rapat koordinasi Forkopimda Gowa dengan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Gowa dalam rangka menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Lanjut Kapolres, jika masih ditemukan ada masyarakat yang melakukan aktivitas di lokasi wisata di Kabupaten Gowa, terkhusus di Malino maka, tim terpadu PPKM Skala Mikro Kabupaten Gowa akan melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang kekarantinaan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa No 370/VII/2021 tentang wajib masker dan Prokes. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Nasrullah
Editor : Loh