𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Obyek Wisata Gowa Ditutup

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – PASCA perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 3 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) seluruh area publik seperti, obyek wisata, tempat umum, taman umum di Kabupaten Gowa secara resmi ditutup.

Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Gowa nomor: 443/188/Tapem tentang PPKM Level 3 di Masa Pandemi Covid-19 Kab Gowa yang resmi dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2021.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya, pelaku wisata yang berkeinginan berkunjung ke lokasi wisata di Malino Kabupaten Gowa untuk mengurungkan niatnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Goffarudin P, SIK, MH menegaskan kepada semua pihak untuk menghormati hasil keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gowa dengan tidak melakukan kunjungan wisata di Malino.

“Mengingat saat ini Kabupaten Gowa melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro Level 3,” tegas Goffarudin pagi tadi, Selasa (27/7).

Hal ini berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah Kabupaten Gowa dan sesuai hasil rapat koordinasi Forkopimda Gowa dengan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Gowa dalam rangka menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Lanjut Kapolres, jika masih ditemukan ada masyarakat yang melakukan aktivitas di lokasi wisata di Kabupaten Gowa, terkhusus di Malino maka, tim terpadu PPKM Skala Mikro Kabupaten Gowa akan melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang kekarantinaan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa No 370/VII/2021 tentang wajib masker dan Prokes. (Sumber: Humas Polres Gowa).

Pewarta: Nasrullah
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *