Marak Tambang Liar di Desa Jipang ?
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – TAMBANG material pasir atau tambang golongan C liar diduga ilegal marak beroperasi di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini mendapat reaksi dari warga setempat, Minggu (07/08).
“Kami mengwakili warga Desa Jipang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muh Arsyad Dg Leo meminta kepada Bapak Bupati Gowa dan Bapak Kapolres Gowa, agar segera membentuk Tim terpadu dari kabupaten untuk turun menindaklanjuti dan menutup tambang yang ada di Desa Jipang tersebut,” pinta Asyad.
Tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin itu, tidak pernah tersentuh oleh Dinas Pertambangan dan Energi maupun dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
”Sudah sepekan terakhir sudah ada tiga titik lokasi penambangan pasir di Desa Jipang,” imbuh Arsyad.
Adanya kegiatan pembang liar tersebut, warga Desa Jipang menghawatirkan dampak lingkungannya, karena dekat area pemukiman warga maupun pengguna jalan sangat resah, karena ratusan mobil truk yang bermuatan pasir berlalu lalang di malam hari, sehingga debu-debu berdampak bagi masyarakat.
“Kami berharap Bapak Bupati Gowa dan Polres Gowa, agar Tim Terpadu yang dibentuk Kabupaten untuk segera turun menindaklanjuti dan menutup tambang yang merajalela di Desa Jipang,” harap Muh Arsyad Dg Leo Wakil Ketua BPD Desa Jipang.
Warga masyarakat Desa Jipang menolak adanya kegiatan tambang galian c, dan mungkin saja ada dampak negatif merusak lingkugan hidup dan mengakibatkan longsor dan banjir menimpa Desa Jipang.
Pewarta: Aziz Kawang
Editor : Loh