𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Marak Penebangan Liar Pohon Pinus

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id –
POHON pinus sangat berguna sebagai penyangga lingkungan hidup, juga getahnya bermafaat bagi perekonimian serta kesehatan masyarakat, namun apabila hutan pinus tidak dijaga kelestariannya, maka penebangan liar oleh tangan-tangan jahil akan terjadi.

Hal itu, terjadi pula di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), penebangan liar marak yang tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, sebagaimana disaksikan awak media, pada Selasa (04/02) pohon tergelatak sudah menjadi papan dan balok.
IMG 20250206 WA0005 Jurnal Sepernas
Menurut informasi dari kalangan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Soppeng, lokasi tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan lindung. Namun, setelah melalui proses Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), statusnya mengalami perubahan, sehingga kawasan tersebut tidak lagi dilindungi yang mengakibatkan terjadinya aktivitas penebangan liar secara bebas yang tentunya merusak lingkungan hidup dan berpotensi pidana.
IMG 20250206 WA0003 Jurnal Sepernas
Salah satu sumber dari kalangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, terdapat kekhawatiran bagi penduduk sekitar terkait penebangan liar pohon pinus di area tersebut, terutama karena jumlah pohon yang hampir habis ditebang. Selain itu, lahan yang kini menjadi milik masyarakat tersebut, dikabarkan telah dijual kepada seorang oknum polisi yang identitasnya tidak disebutkan.
IMG 20250206 WA0004 Jurnal Sepernas
Perubahan status kawasan hutan dan penebangan yang terjadi menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan lingkungan serta peran pihak terkait dalam proses perizinan dan pengawasan.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng mengatakan, lokasi tersebut tidak lagi berstatus sebagai hutan lindung, karena telah dibebaskan melalui proses review RTRW. “Statusnya sudah bukan hutan lindung lagi,” tutupnya.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles