πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Mantan Kajari Enrekang Ditahan

Jakarta, Jurnalsepernas.id – KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka Padeli (P), mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 yang diduga diterima tersangka dalam proses penanganan perkara BAZNAS saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta didukung oleh alat bukti berupa dokumen, surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya yang sah menurut hukum.
IMG 20251224 WA0002 Jurnal Sepernas
β€œBerdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan P selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik JAM Pidsus selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka P selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
IMG 20251224 WA0003 Jurnal Sepernas
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, institusinya tidak akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia menekankan, Kejaksaan tidak membutuhkan jaksa yang mencederai kepercayaan publik.

β€œKejaksaan tidak membutuhkan jaksa yang menyimpang, apalagi yang melakukan tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Burhanuddin.

Penahanan ini, lanjut Jaksa Agung, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah institusi serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, khususnya di internal Korps Adhyaksa.(Sumber: Penkum Kejagung-RI).

Pewarta/Editor: Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255