𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Maling Bobol Rumah Darmawati

Makassar,
Jurnalsepernas.id – TERHADAP barang-barang berharga milik Darmawati (56) warga yang berdomisili di Kawasan Pelabuhan Paotere, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dicuri Orang Tak Dikenal (OTK), pada Sabtu (22/06) sekitar pukul 23.30 dini hari, belum diketahui pelakunya.

Terkait rumahnya dibobol maling, Darmawati langsung melaporkannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah Makassar, tapi hingga berita ini tayang peristiwa sudah berbulan-bulan, Aparat Penegak Hukum (APH) belum mampu mengungkap dan menangkap pelakunya.

Dalam kasus ini, korban Darmawati kehilangan barang berharga berupa uang tunai Rp 10 juta dan 30 gram perhiasan emas.

Kuasa hukum pelapor Darmawati dari kantor Chandra and Associate Law Firm, Muhammad Irvan mengatakan, polisi terbilang lamban menangani kasus pencurian ini.

“Laporan ini sejak Juni dan sekarang sudah bulan Agustus. Artinya sudah hampir dua bulan lamanya tapi pelaku tidak kunjung ditangkap,” ujar Irvan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/0 8).

Peristiwa ini, lanjut Irvan, berawal kliennya sedang tidur. Pelaku diam-diam masuk ke kiosnya lalu mengambil uang tunai Rp 10 juta dan emas 30 gram.

“Klien kami merugi hingga Rp 50 juta lebih,” ungkap Irvan.

Untuk kuasa kuasa hukum pelapor Darmawati berharap, polisi profesional, bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah, Iptu Tumijang saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan itu. Ia mengaku, kasus pencurian tersebut masih dalam penyelidikan (Lidik). “Masih dalam lidik Pak,” kata Tumijang terpisah.

Saat ditanya mengenai terduga pelaku tak kunjung ditangkap, Tumijang tak menanggapi hal tersebut. Ia hanya meminta, agar dikonfirmasi kepada penyidik.

“Koordinasi langsung ke penyidiknya mungkin bisa lebih detail dijelaskan,” saran Tumijan.

Pewarta:Tajuddin
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *