Mafia Hukum Rekayasa Putusan?
(Hamzah M.Nur Kemanakan Lakamundung, Foto:
Pinrang, Jurnalsepernas.id – ERA Pemerintahan Orde Baru (Orba) perkara hukum menjadi momok menakutkan bagi warga yang tidak mampu. Segala keputusan hukum bisa dimanipulasi dan direkayasa sesuai keinginan pemilik modal yang bermain dengan mafia hukum.
Hal itu sebagaimana dialami Lakamundung alias Abiding bin Panatta, paman Hamzah M Nur saudara kandung ibunya yang sudah berkali-kali melaporkan kasus diduga mafia tanah yang terjadi di Kampung Buttu Sappa, Kelurahan Tadokko, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) di mana dalam perkara, Lahida bin Mattarima menggugat tanahnya sendiri pada tahun1982 di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang identitas tanahnya Persil 26 DI /8 digelar Lompo Lawatedong Blok 7 Kohir 432 CI luas 0.92 Are.
Usai berperkara, Lahida bin Mattarima memenangkan gugatan dan saat melakukan eksekusi, tanahnya Lakamundung alias Abiding bin Panatta dengan alas hak Blok 14 Kohir 1047 luas 9,50 are yang direbut penggugat yang mengakibatkan tergugat menjadi korban, sebab terjadi pengrusakan milik Lakamundung alias Abiding bin Panatta sekeluarga berupa satu unit rumah permanen ditarik dengan alat berat yaitu gleder, sehingga rata dengan tanah, padahal korban tidak berperkara dan tanah Lahida bin Matarrima semakin bertambah luas, (Aneh bin ajaib, red.).
Begitu pula tanamanya berupa coklat, pisang, kelapa, mangga dan lainnya semuanya disensor oleh oknum aparat PN Pinrang diduga mafia hukum di PN Pinrang rata dengan tanah.
Bila dihitung kerugian yang dialami Lakamundung sejak tahun 1982 sampai tahun 2024 selama 42 tahun yang sudah dikuasai Lahida bin Mattarima secara rekayasa yang diduga bekerja sama dengan mafia peradilan, tanah tersebut menghasilkan per bulannya lebih kurang Rp 100 juta kali 42 tahun sama dengan Rp 50 Milyar lebih.
Menurut Hamzah, diduga pelaku utama ialah oknum Lahida bin Mattarima sekeluarga dibantu oleh oknum aparat diduga mafia hukum di PN Pinrang masing-masing; M Djufri Nur Panitera Kepala PN Pinrang, Daud Pegawai PN Pinrang, Andi Yasis,
Arifuddin Juru Sita PN Pinrang, Tari Palimari Panitera Pengganti PN Pinrang, Jufri mantan Kepala Kelurahan Tadukkong, Johari,
Darma alias Taking,
Dalihudding alias PN Ari, dan Santaria.
Itulah fakta skenario perampasan hak atas tanah milik Lakamundung alias Abiding bin Patanna yang dilakukan oleh Lahida bin Mattarima secara rekayasa putusan hukum PN Pinrang.
Pewarta: Tim
Editor : Loh