πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

KPK OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Depok, Jurnalsepernas.id – β€ŽKETUA dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan, Kamis (5/2/26).

Penangkapan ini menarik perhatian, karena terjadi meski pemerintah baru menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, sebagai bagian dari upaya reformasi peradilan.
β€Ž
Dalan β€ŽOTT tersebut, KPK mengamankan Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, seorang juru sita, dan dua pihak swasta.

Para pengadil Depok ini diduga menerima uang pelicin untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas ribuan meter persegi. Dari operasi itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 850 juta sebagai barang bukti.
β€Ž
β€ŽKenaikan gaji hakim, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025, dimaksudkan untuk memperkuat kesejahteraan dan integritas aparat peradilan. Namun, kasus di Depok menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak otomatis mencegah praktik korupsi.
β€Ž
Terkait kejadian tersebut, Ketua β€ŽMahkamah Agung (MA) menyatakan kecewa atas peristiwa ini.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi korupsi di lingkungan peradilan, dan menindaklanjuti dengan pemberhentian sementara para hakim yang terlibat. Komisi Yudisial juga menyoroti pentingnya penguatan etika dan pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
β€Ž
β€ŽKPK menekankan bahwa integritas tetap menjadi kunci utama. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyatakan, meski kenaikan gaji dapat menekan risiko korupsi, keberhasilan reformasi peradilan sangat tergantung pada komitmen pribadi setiap hakim.
β€Ž
β€ŽKasus ini memicu perdebatan publik mengenai efektivitas reformasi peradilan. Para pakar hukum menilai, selain kesejahteraan, transparansi, pengawasan, dan sanksi tegas tetap menjadi syarat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Sumber: Humas KPK).

Pewarta: Arifuddin
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255