Kompol Yuni Dipecat dari Korsp Coklat
Bandung, Jurnalsepernas.idย -MANTAN Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Astanaanyar,ย Kota Bandung, Jawa Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang akrab disapa Yuni akhirnya dipecat dari kesatuannya Korps Coklat alias Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Yuni dikenaiย Pemberhetian Tanpa Dengan Hormat (PTDH), gegara terlibat kasus narkoba bersama 11 anak buahnya. Yuni sempat mengajukan banding di Markas Besar (Mabes) Polri, namun ditolak.
“Untuk kasus yang Kapolsek Astanaanyar itu semua sudah di PTDH,” ucap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Kabid Propam Polda) Jabar, Kombes Yohan Priyoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (29/12).
Yohan menuturkan,ย Kompol Yuni sempat mengajukan banding atas PTDH tersebut ke Mabes Polri, namun upaya banding Yuni kandas.
“Yang bersangkutan banding. Karena Perwira Menengah (Pamen), banding di Mabes Polri dan banding ditolak,” tutur Yohan.
Menurut Yohan, atas penolakan banding tersebut, Yuni pun dipecat dari Polri. Menurut dia, hal ini sebagai komitmen Polri memberantas narkoba.
“Yang bersangkutan sudah di PTDH. Pimpinan komitmen jelas yang bermasalah narkoba pasti di PTDH,” kata Yohan. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta: Rusmin
Editor : Loh