𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Kejati Sulsel Tahan HYL

Makassar, Jurnalsepernas.id – KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Dirut PDAM) Kota Makassar tahun 2015-2019, Haris Yasin Limpo (HYL) bersama Direktur Keuangan, Iriawan Abadi (IA), Selasa (11/04).

HYL menjabat Dirut PDAM Kota Makassar pada 2015-2019 bersamaan IA disangkakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pembayaran tantiem, bonus, dan asuransi pensiun pegawai PDAM Kota Makassar pada 2016-2019.

Diketahui HYL itu juga diketahui sebagai adik kandung Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) dan juga mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Yudi Triadi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulsel, penetapan ke dua tersangka, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dengan menemukan adanya petunjuk kerugian negara sebesar Rp20,3 Miliar (M) lebih berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) wilayah Sulsel.

Lanjut Yudi, penahanan ke dua tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Nomor: Print-Print-63/P.4.5/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka Haris Yasin Limpo dan Nomor: Print-64/P 4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka Iriawan Abadi.

Yudi menambahkan, dalam perkara ini, HYL dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kunci Yudi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HYL dan AI kemudian dibawa menginap ke Hotel Prodeo alias Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Kota Makassar untuk dilakukan penahanan. (Sumber: Humas Kejati Sulsel).

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *