Kejari Gowa Tahan Para Terduga Korupsi di RSUD Syekh Yusuf

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak main-main soal perbupatan korupsi di wilayah hukum mereka. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya tiga orang terduga penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Ketiga orang tersebut, langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (08/09).
Arafat Mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial US, S, dan S. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Achmad Arafat membeberkan, para tersangka yakni US, Ketua Tim Pengelola Dana JKN RSUD Syekh Yusuf tahun 2018, S, Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020, dan S lainnya, Ketua Tim Pengelola Dana JKN periode 2022–2023.
Lanjut Achmad Arafar, penetapan mereka, tertuang dalam surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Nomor: TAP-01, TAP-02, dan TAP-03 tertanggal 8 September 2025.
Achmad Arafat menambahkan, penyidik menjerat para tersangka setelah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,37 Miliar (M) rentan waktu mereka bertugas.
Lebih jauh Achmad Arafat menguraikan dana yang bersumber dari BPJS Kesehatan itu seharusnya dipakai untuk biaya operasional Rumah Sakit (RS) dan pembayaran jasa tenaga kesehatan.
Akhirnya ketiga tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengusutan perkara ini, ungkap Kasi Intel Kejari Gowa, penyidik telah memeriksa sekitar 56 saksi. Kejari Gowa meminta semua pihak bersikap kooperatif dan tidak menghalangi jalannya proses hukum.
Terkait perkara ini, pihak Kejari Gowa berjanji akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas. (Sumber: Humas Kejari Gowa).
Pewarta: Abd Haris
Editor : Loh