𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Kegiatan PT Yasa Rusak Lahan Warga

Kegiatan PT Yasa Rusak Lahan Warga

Soe, Jurnalsepernas.id – SESUAI hasil investigasi dan monitoring wartawan Jurnalsepernas.id di lokasi penambangan material memang benar ada kerusakan lahan persawahan milik warga sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak gagal panen.

Setelah ditelusuri pada Jum’at (26/04), ternyata ada kegiatan tambang galian C diduga ilegal (Tidak Memiliki Izin, red.) dilakukan sebuah perusahaan bernama PT Yasa yang bergerak mengumpulkan material batu dan pasir di areal antaran Sungai Benenai, Desa Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang beroperasi dekat areal persawahan 21 warga tersebut dengan menggunakan peralatan berat.

Menurut Dikela Tunbas, salah satu petani setempat pada awak Jurnalsepernas.id, sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi melakukan penggalian dan pengikisan ditepi sungai, sehingga bibir sungai melebar yang menyebabkan air mengalir deras ke areal persawahan para petani 21 KK tersebut yang bisa mengakibatkan gagal penen.

“Penggiringan air yang diarahkan oleh perusahaan PT Yasa ke lokasi persawahan kami, maka diduga kami akan gagal total dalam mengelola lahan sawah kami,” ujar Dikela Tunbas.

Lanjut Dikela Tunbas mengatakan, pihaknya bersama beberapa Tokoh Masyarakat (Tomas) meminta wartawan Jurnalsepernas.id untuk menyampaikan kepada pihak PT Yasa agar dapat melakukan membenahan terhadap lahan warga yang sudah dirusak itu, sekaligus PT Yasa harus mengganti segala kerugian yang dialami masyarakat akibat ulah perusahaan yang tidak tau diri itu.

Sementara salah seorang warga lainnya yang merahasiakan jati dirinya kepada Wartawan Jurnalsepernas.id mengatakan, kalau memang dari pihak PT Yasa tidak dapat bertanggung jawab atas kerusakan lahan sawah milik warga, maka pihak warga akan melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib dan mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk segera cek keabsahan perizinan tambang yang dimiliki PT Yasa tersebut, karena diduga ilegal.

Terkait hal itu, Wartawan Jurnalsepernas.id mencoba konfirmasi ke pihak PT Yasa melalui salah seorang petugas lapangan atas nama Yusuf Aris Tanboko, namun yang bersangkutan menghindar. Dia tidak mau memberi keterangan kepada awak media baik via Telepon Seluler (Pobsel) maupun Whatsapp (WA). Hingga berita ini tayang belum ada hasil konfirmasi dari pihak perusahaan.

Pewarta: Maklon Angket
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas. "Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *