Kasus Korupsi Kades Meningkat

Jakarta, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA diinformasikan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) mengungkapkan, bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahun.
Berdasarkan data statistik penanganan perkara pada semester I 2025, terdapat 489 kasus yang melibatkan Kades.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
βMengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,β ujar Sarjono dalam sebuah kegiatan di Palangka Raya, Jumat (21/11).
Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif maupun individu.
Sarjono mengakui, peningkatan kasus, salah satunya dipengaruhi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum dalam mengawasi lebih dari 75.000 desa di Indonesia.
βKasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren yang sangat meningkat, kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa belum maksimal,β imbuhnya.
Selain itu kata dia, letak geografis yang berjauhan, disebut menyulitkan kejaksaan menjangkau desa-desa terpencil secara langsung.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kejagung mendorong peningkatan sinergi pengawasan dengan berbagai pihak.
“Kami sadari perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder yang benar-benar dapat menyukseskan kegiatan pengawasan ini,β pungkas Sarjono.
(Pantas beberapa waktu lalu mereka demo meminta jabatan Kades sembilan tahun, ternyata keenakan menilep uang rakyat, red.). (Sumber: Kepala Penkum Kejagung).
Pewarta: Parakkassi
Editor : Loh












