Kasat Narkoba Sampaikan Modus Baru Pengedar
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id- MENGAWALI tugas hari ini, Personel Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan menggelar apel pagi yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maulud bertempat di halaman Markas Komando Kepolisian Resor (Mako Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (21/05).
Apel dimulai dengan melakukan pembacaan Asmaul Husna, dilanjutkan dengan pengecekan personil pada fungsi dan bagian masing-masing.
Dalam arahannya, AKP Maulud menyampaikan narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang. Di Indonesia narkoba dilarang secara hukum. Larangannya diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam undang-undang itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman, akan dikenakan hukum pidana,” jelas Maulud.
Lebih lanjut Maulud menambahkan, akhir-akhir ini pengedar narkoba semakin cerdik dengan Modus Baru. Mereka memanfaatkan orang lain di luar sindikat mereka sebagai kurir. Kurir tersebut, mengantar narkoba dari bandar ke konsumen, tetapi tidak tahu bahwa barang yang diantarnya adalah barang terlarang.
“Untuk menghindari bahaya tersebut, jangan pernah mau mengirim barang dengan iming-iming uang atau upah yang besar. Kita harus tahu benda apa yang dititipkan atau diserahkan pada kita. Bila menemui orang mencurigakan, segera lapor pada kepolisian terdekat,” harapnya.
Diakhir arahannya, Kasat Narkoba Polres Gowa itu mengingatkan personel, agar senantiasa menjauhi Narkoba
“Selaku Kasat Narkoba saya senantiasa mengingatkan untuk selalu menjauhi narkoba mengawasi anak-anak kita dan keluarga, kalau ada yang terindikasi silahkan melapor ke Sat Narkoba,” pungkasnya. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Rusman Kio
Editor : Loh