𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Kasat Narkoba Sampaikan Modus Baru Pengedar

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id- MENGAWALI tugas hari ini, Personel Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan menggelar apel pagi yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maulud bertempat di halaman Markas Komando Kepolisian Resor (Mako Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (21/05).IMG 20210521 WA0009 Jurnal Sepernas

Apel dimulai dengan melakukan pembacaan Asmaul Husna, dilanjutkan dengan pengecekan personil pada fungsi dan bagian masing-masing.

Dalam arahannya, AKP Maulud menyampaikan narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang. Di Indonesia narkoba dilarang secara hukum. Larangannya diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam undang-undang itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman, akan dikenakan hukum pidana,” jelas Maulud.

Lebih lanjut Maulud menambahkan, akhir-akhir ini pengedar narkoba semakin cerdik dengan Modus Baru. Mereka memanfaatkan orang lain di luar sindikat mereka sebagai kurir. Kurir tersebut, mengantar narkoba dari bandar ke konsumen, tetapi tidak tahu bahwa barang yang diantarnya adalah barang terlarang.

“Untuk menghindari bahaya tersebut, jangan pernah mau mengirim barang dengan iming-iming uang atau upah yang besar. Kita harus tahu benda apa yang dititipkan atau diserahkan pada kita. Bila menemui orang mencurigakan, segera lapor pada kepolisian terdekat,” harapnya.

Diakhir arahannya, Kasat Narkoba Polres Gowa itu mengingatkan personel, agar senantiasa menjauhi Narkoba

“Selaku Kasat Narkoba saya senantiasa mengingatkan untuk selalu menjauhi narkoba mengawasi anak-anak kita dan keluarga, kalau ada yang terindikasi silahkan melapor ke Sat Narkoba,” pungkasnya. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Rusman Kio
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *