Kapolri: Laporkan Indikasi Pungli Pengurusan SIM

Jakarta, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya indikadi Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri menegaskan, biaya resmi pembuatan SIM A hanya Rp120 ribu, SIM B Rp 120 ribu, SIM C sebesar Rp100 ribu, SIM D Rp 50 ribu, dan SIM internadional Rp 250 ribu di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
βKalau ada yang meminta lebih dari Rp250 ribu, segera laporkan. Itu sudah termasuk kategori pungli atau bisa dianggap tindakan korupsi,β tegas Kapolri.
Jenderal Listyo juga menekankan, Polri terus berupaya meningkatkan transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, termasuk dengan memperketat pengawasan di Satpas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif terhadap pelayanan SIM dan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa pungli. (Sumber: Divhumas Mabes Polri).
Pewarta/Editor: Loh












