𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Kapolri: Kebebasan Berekspresi Tidak Berlaku Bagi Polisi dan Keluarga

Jakarta, Jurnalsepernas.id -KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi hanya boleh untuk warga sipil.
Sementara bagi anggota polisi, kata Sigit, kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berlaku anggota Polri.
Hal itu termasuk juga untuk istri dan anak-anak dari anggota polisi tersebut.
Karena itu, Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya beserta keluarganya untuk bisa disiplin dan menaati aturan yang berlaku.
Sigit menjelaskan, seluruh keluarga besar Polri memiliki aturan dan disiplin yang berbeda dengan masyarakat sipil, sehingga harus taat dan tunduk dengan aturan tersebut.
Dengan demikian, bisa menjadi kedisiplinan nasional sebagaimana arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Itulah yang membedakan TNI/Polri dan masyarakat sipil,” kata Kapolri Listyo Sigit ketika membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2022 di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (02/03).
Sigit menekankan bahwa kedisiplinan tersebut, perlu ditanamkan di dalam diri setiap personel kepolisian. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *