Kapolri: 24.878 Tersangka Narkoba Ditangkap
Jakarta, Jurnalsepernas.id -KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisiย Listyo Sigit Prabowo mengatakan, institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.
“Selama tahun 2021ย Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR-RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/06).
Menurutnya, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.
Lanjut dia, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun. “Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kapolri memaparkan, berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barangย yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to shipย atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhanย tikus.
Dia menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” katanya.
Sigit menambahkan, dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba, agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.
Dia berharap, setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Rusman Kio
Editor : Loh