Kapolres Bima Kota Dipecat Gegara Narkotika

Jakarta, Jurnalsepernas.id – KARIER Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara resmi berakhir, usai Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Didik dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.
Sidang etik dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi. Melansir Antara, Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo. Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.
Dalam persidangan, Komisi meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum.
Menurut Trunoyudo, uang dan barang haram itu bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Tak hanya itu, sidang etik juga mengungkap adanya penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.
βMelakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tutur Trunoyudo.
Namun, ia menegaskan perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkotika yang sebelumnya ramai diberitakan.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Divisi Profesi Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Polri), Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/126). β(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,β ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/26).
Ia diduga memiliki koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir ekstasi sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karier 2 Dekade Runtuh Akibat Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Usai lulus, ia mengawali karier di Polda Gorontalo selama dua tahun. Kariernya kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya dengan sejumlah jabatan, mulai dari Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan.
Didik mulai bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Tahun 2023, ia dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara untuk periode 2023-2025.
Selanjutnya, pada 14 Januari 2025, Didik resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata. Namun, karier yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade itu runtuh akibat kasus narkotika yang menjeratnya.
Putusan PTDH dalam sidang etik menjadi penutup perjalanan Didik sebagai anggota Polri. (Sumber: Divisi Humas Mabes Polri).
Pewarta/Editor: Loh












