Kadis Perpustakaan Makassar Jadi Tersangka
Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tenri A. Palallo ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2021 pagu anggaran Rp 7,9 Miliar (M) lebih dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 3 M.
Menurut Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Makassar, Andi Alamsyah, Tenri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya sehubungan pembangunan Gedung Perpustakaan, hal itu dia ungkapkan saat memberikan keterangan pada sejumlah awak media, Jumat (19/05/).
Menurut Andi Alamsyah, terkait pembangunan gedung tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebelumnya menggelontorkan dana Rp sekitar Rp 7,9 miliar lebih, namun setelah dibobot pejerjaan tidak selesai 100 persen alias mangkrak.
Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) terdapat ketidaksesuaian spesifikasi (Spek) dan volume bangunan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Adanya tidak kesesuaian tersebut, sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spek material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563 atau sekitar Rp 3 miliar.
Lanjut Alamsyah, kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 3 tersebut masih bersifat estimasi, untuk memastikan kerugian sebenarnya, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP).
Alamsyah menambahkan, dua tersangka yakni; Direktur CV. Era Mustika, Mustakim selaku pemenang tender, sedangkan tersangka lainnya adalah Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era Mustika adalah pelaksana lapangan. Ke tiga tersangka tersebut, sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya.
Pewarta/Editor: Loh