𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Kadis Perpustakaan Makassar Jadi Tersangka

Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tenri A. Palallo ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2021 pagu anggaran Rp 7,9 Miliar (M) lebih dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 3 M.

Menurut Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Makassar, Andi Alamsyah, Tenri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya sehubungan pembangunan Gedung Perpustakaan, hal itu dia ungkapkan saat memberikan keterangan pada sejumlah awak media, Jumat (19/05/).

Menurut Andi Alamsyah, terkait pembangunan gedung tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebelumnya menggelontorkan dana Rp sekitar Rp 7,9 miliar lebih, namun setelah dibobot pejerjaan tidak selesai 100 persen alias mangkrak.

Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) terdapat ketidaksesuaian spesifikasi (Spek) dan volume bangunan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Adanya tidak kesesuaian tersebut, sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spek material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563 atau sekitar Rp 3 miliar.

Lanjut Alamsyah, kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 3 tersebut masih bersifat estimasi, untuk memastikan kerugian sebenarnya, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP).

Alamsyah menambahkan, dua tersangka yakni; Direktur CV. Era Mustika, Mustakim selaku pemenang tender, sedangkan tersangka lainnya adalah Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era Mustika adalah pelaksana lapangan. Ke tiga tersangka tersebut, sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya.

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *