Kades Pathau Gelapkan Insentif Perangkat Desa?
Kupang, Jurnalsepernas.id – PERSOALAN korupsi sudah mengakar di bumi Nusantara. Ibarat aliran sungai, mengalir dari hulu ke hilir, artinya perbuatan korupsi yang dilakoni para pejabat publik di Indonesia, menjalar dari pusat ke desa.
Hal ini tercermin pada Kepala Desa (Kades) Pathau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusmea Abani kuat dugaan mengkebiri Bantuan Dana Desa (BDD) dan menggelapkan insetif perangkat desa.
Hal itu terkuak, ketika salah seorang Kepala Dusun (Kadus) bernama YuliusTainmetan angkat bicara kepada Kimas Angket, wartawan Jurnalsepernas.id Perwakilan NTT di Kupang.
Dalam sebuah wawancara terbuka pada awak media ini, Minggu (25/09), Yulius Tainmetan secara gamblang mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas perbuatan Kades Nusmea Abani (Atasannya, red.) yang tidak membayar alias menggelapkan intesif atau gajinya sejak 2020.
Padahal yang bersangkutan sudah mengabdi selama 4 periode menjadi Kadus di Desa Pathau. Miris lagi dan hal ini yang tidak bisa diterima Yulianus Tainmetan bahwa dirinya dipecat secara sewenang-wenang oleh Kades Nusmea Abani, supaya hak-haknya selama dua tahun hilang, (Ini Bentuk Akal Bulus Sang Kades, red.), namun Yulianus Tainmetan berjanji, apabila gajinya tidak dibayarkan, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
Lebih jauh Yulianus Tainmetan menceriterakan sepak terjang kepemimpinan Nusmea Abani bahwa, proses pengerjaan pembangunan desa tidak melibatkan masyarakat desa, karena yang mengerjakan berasal dari desa lain. Sehingga pengelolaan dana desa tidak jelas mengalir ke mana.
Demikian halnya Badan Usaha Milik Desa (Bundes) tidak teratur pengelolaannya, sehingga kegiatannya amburadul. Pihak Inspektorat Kabupaten Kupang Timur
Selaku auditor internal pemerintah sepertinya tidak memiliki taji alias tidak berani mengungkap temuan pelanggaran Kades Pathau, Nusmea Abani.
Sehubungan banyak dugaan korupsi dana desa dan penggelapan intesif perangkat desa, Bupati Kupang Timur turun tangan menonaktifkan Kades Pathau, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang Timur mengusut tuntas dan memeriksa Nusmea Abani dan menggiringnya ke Hotel Prodeo.
Hingga turunnya berita ini,
awak Jurnalsepernas.id, Kimas Angket belum bisa melakukan konfirmasi, karena tidak bisa melakukan komunikasi.
Pewarta : Kimas Angket
Editor : Loh