Kabidhumas: Anggota Polda Sulsel Hindari Sikap Arogansi dan Pelanggaran
Makassar, Jurnalsepernas.id — KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kabidhumas Polda Sulsel), Kombes Pol E. Zulpan mengharapkan anggota Polda Sulsel tidak arogan dan tidak terlibat pelanggaran pada kasus kekerasan berlebihan.
Zulpan memastikan, penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polda Sulsel yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat akan dikenakan.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Dijelaskan pula, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia. Sigit meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota dikasus kekerasan berlebihan.
Hal itu diungkapkan E. Zulpan terkait terjadinya beberapa pelanggaran oknum anggota yang bertindak kekerasan yang berlebihan di beberapa wilayah di Indonesia.
Zulpan meminta anggota Polda Sulsel untuk lebih bersikap humanis dan tidak bersikap arogan dan tidak mempertontonkan penindakan yang bernuansa kekerasan.
“Saya sarankan cara-acara yang mempertontonkan kekerasan, tidak usah itukan sebagai perilaku tidak manusiawi,” jelasnya.
Diketahui, ada tiga kasus yang menjadi sorotan dalam surat telegram Kapolri ini. Kasus-kasus tersebut antara lain kasus Polsek Percut Sei Tuan, Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan kasus anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.(Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta : Oleng
Editor : Loh