JPU Tuntut John Kei 18 Tahun Penjara
Jakarta, Jurnalsepernas.id – PREMAN Jakarta, John Kei asal Maluku dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan rekannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (11/05).
Ketika membacakan Pleidoi,John Kei mengutip Kata-kata Ahok saat bacakan. “Percayalah, wahai Jaksa Penuntut Umum, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan saya akan buktikan satu per satu dipermalukan nanti,” kutuknya mengutip kata Ahok.
Namun begitu,ย Johnย Keiย masih berharap JPU jujur pada hati nuraninya. Dimana menurutnya, tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak. Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya,” ujarnya.
Sebelumnya terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dianggap terbukti dalam merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang alami luka-luka.
John Kei dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.
“Maka ajukan pidana kepadaย Johnย Kei 18 tahun penjara,” ujar JPU dalam persidangan yang digelar diย Pengadilanย Negeriย Jakartaย Barat. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh