𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Inspektorat Takalar Dinilai Macan Ompong?

Takalar, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA bergulirnya indikasi pelanggaran administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang dilancarkan Kepala Desa Pa’rasangan Beru, Kecamatan Galeson, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Burhanuddin Miala tak disentuh sanksi administratif.

IMG 20221003 WA0007 1 Jurnal Sepernas

Burhanuddin Miala dari awal hingga akhir masa jabatannya melancarkan aksinya terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 50 ayat 1 huruf a, dan Pasal 53 ayat 2 huruf a dan c, tentang Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017, terkait pengangkatan perangkat desa yang tidak memiliki pendidikan yang memadai (Hanya Ijazah SMP) dan oknum yang usianya sudah melewati batas toleransi (Sudah 60 Tahun, red) namun, Inspektorat Takalar tetap mentolerir. (Apa tutup mata atau main kongkalikong?, red.).

Masalahnya sudah jelas dan nyata bahwa, Burhanuddin sengaja melawan aturan tersebut, selama enam tahun masa kepemimpinannya, hingga akhir masa jabatannya tidak ada pengawasan dan tindak lanjut yang serius dari Inspektorat Takalar selaku pengawas daerah.

Kepala Inspektorat Takalar, H.Yahe, S.Sos, M.Si berhasil ditemui di kantornya, Jum’at (30/09) yang sempat memperkenalkan salah seorang tim auditor bernama Daeng Sewang mengakui adanya temuan pelanggaran administrasi Kades Burhanuddin, tapi tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.

Menurut Daeng Sewang, perangkat desa digaji atas dasar Surat Keputusan (SK) dan kinerja, jadi uang tersebut tidak perlu dikembalikan karena mereka bekerja. “Jadi jasanya yang dibayar, sama dengan tukang bangunan dia digaji atas dasar kinerjanya,” selorohnya tidak masuk akal.

Daeng Sewang mengambil contoh kasus H.Amiruddin Mami, SE salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dan terdakwa terpidana kurungan penjara, tapi tidak mengembalikan gajinya, karena yang dibayar adalah kenerjanya, itulah proses hukum katanya.

Dirinya juga mengaku bahwa, Ilham, salah seorang Tim Auditor dari Inspektur Pembantu (Irban) Tiga telah menemukan hal tersebut pada tahun 2020. “Kita sudah melaporkan ke Biro hukum dan tindak lanjut Kabupaten Takalar, maka tugas inspektorat sudah selesai,” aku Daeng Sewang.

Terkait indikasi lemahnya pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Takalar yang tidak pernah memproses palanggaran para Kepala Desa se-Kabupaten Takalar, elemen masyarakat menilai, Inspektorat Takalar bagaikan macan ompong yang tak bertaring.

Pewarta: Aziz/Reski
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *