Hj.Rahmawati Menang Versus Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos
Sengkang, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA pemberitaan sebelumnya mengenai laporan Hj. Rahmawati terhadap Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos, oknum mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait pemerasan sudah putus pada sidang disiplin yang digelar Profesi Keamanan Kepolisian Resor (Propam Polres) Wajo, Jumat (04/02) di Ruang Sidang Etik Propam Wajo.
Dalam sidang disiplin itu, Penuntut Umum yang juga Kanit Propam Polres Wajo menghadirkan terlapor Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos yang dikawal dua anggota Provost dan saksi pelapor, Hj.Rahmawati serta tiga saksi lainnya. Sementara Ketua Majelis Etik diketuai Wakil Kepala Kepolisian (Waka Polres) Wajo didampingi satu orang hakim anggota yakni; Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) serta dua orang pendampingan terdakwa.
Untuk memberikan dorongan moril kepada pelapor Hj.Rahmawati yang juga wartawati Jurnalsepernas.id dan Bendahara LSM-Bakornas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah (LSM-DPD-BAKORNAS) Sulsel, Rusmin bersama dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (Ketum DPP-SEPERNAS), La Ode Hazirun (Loh) terus mendampingi pelapor dan para saksi selama jalannya sidang hingga selesai.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita yang berjalan sesuai rencana dan mantan Kanit Reskrim Polsek Sabbang Paru, Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos hanya mengakui menerima Rp 1 juta dari Rp 5 juta yang diserahkan Hj.Rahmawati. Meskipun demikian, Penuntut Umum menilai terbukti secara sah dan meyakinkan Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos bersalah dan Majelis Hakim Sidang Etik menvonis yang bersangkutan dua tahun, lebih berat satu tahun dari penuntut umum. Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos tidak boleh mengikuti pendidikan di jalur manapun dan mendapat sanksi tidak bertugas selama 21 hari, artinya Hj.Rahmawati menang versus (Melawan) Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos mantan Kanit Reskrim Polsek Sabbangparu yang ditarik di Polres Wajo.
Untuk diketahui, sidang yang yang digelar Propam Polres Wajo adalah sidang disiplin anggota, untuk kasus pidananya, rencananya saksi pelapor Hj.Rahmawati akan melaporkannya ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo untuk mencari keadilan.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD BAKORNAS Sulsel, akan terus mengawal proses hukumnya hingga selesai. “Kami akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Wajo,” ujar Rusmin. Hal yang sama akan dikawal juga Ketum DPP-SEPERNAS, La Ode Hazirun (Loh) yang juga Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Jurnalsepernas.id hingga vonis di PN Wajo.
Pewarta : Rusmin
Editor : Loh