𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Hj.Rahmawati Menang Versus Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos

Sengkang, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA pemberitaan sebelumnya mengenai laporan Hj. Rahmawati terhadap Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos, oknum mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait pemerasan sudah putus pada sidang disiplin yang digelar Profesi Keamanan Kepolisian Resor (Propam Polres) Wajo, Jumat (04/02) di Ruang Sidang Etik Propam Wajo.

Dalam sidang disiplin itu, Penuntut Umum yang juga Kanit Propam Polres Wajo menghadirkan terlapor Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos yang dikawal dua anggota Provost dan saksi pelapor, Hj.Rahmawati serta tiga saksi lainnya. Sementara Ketua Majelis Etik diketuai Wakil Kepala Kepolisian (Waka Polres) Wajo didampingi satu orang hakim anggota yakni; Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) serta dua orang pendampingan terdakwa.

Untuk memberikan dorongan moril kepada pelapor Hj.Rahmawati yang juga wartawati Jurnalsepernas.id dan Bendahara LSM-Bakornas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah (LSM-DPD-BAKORNAS) Sulsel, Rusmin bersama dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (Ketum DPP-SEPERNAS), La Ode Hazirun (Loh) terus mendampingi pelapor dan para saksi selama jalannya sidang hingga selesai.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita yang berjalan sesuai rencana dan mantan Kanit Reskrim Polsek Sabbang Paru, Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos hanya mengakui menerima Rp 1 juta dari Rp 5 juta yang diserahkan Hj.Rahmawati. Meskipun demikian, Penuntut Umum menilai terbukti secara sah dan meyakinkan Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos bersalah dan Majelis Hakim Sidang Etik menvonis yang bersangkutan dua tahun, lebih berat satu tahun dari penuntut umum. Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos tidak boleh mengikuti pendidikan di jalur manapun dan mendapat sanksi tidak bertugas selama 21 hari, artinya Hj.Rahmawati menang versus (Melawan) Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos mantan Kanit Reskrim Polsek Sabbangparu yang ditarik di Polres Wajo.

Untuk diketahui, sidang yang yang digelar Propam Polres Wajo adalah sidang disiplin anggota, untuk kasus pidananya, rencananya saksi pelapor Hj.Rahmawati akan melaporkannya ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo untuk mencari keadilan.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD BAKORNAS Sulsel, akan terus mengawal proses hukumnya hingga selesai. “Kami akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Wajo,” ujar Rusmin. Hal yang sama akan dikawal juga Ketum DPP-SEPERNAS, La Ode Hazirun (Loh) yang juga Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Jurnalsepernas.id hingga vonis di PN Wajo.

Pewarta : Rusmin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *