Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SYL
Jakarta, Jurnalsepernas.id – SETELAH menjadi tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan-RI), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mempraperadilankan KPK, namum hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan SYL terhadap KPK.
Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). “Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga, SYL memaksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.
Setoran itu berjumlah USD 4.000-10 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan, M Hatta berjumlah Rp 13,9 Miliar (M). Uang itu diduga bersumber dari markup (Penggelembungan Anggaran) dan meminta ke vendor.
SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.
Berikut ini petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Sumber: Ikatan Jurnalis KPK).
Pewarta/Editor: Loh