𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Gegara Aniaya Junior, Bripda Torino Dipecat

(Bripda Torino Tobo Dara, Foto: Dok.Istimewa)

Kupang, Jurnalsepernas.id – BRIGADIR Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara (21) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Sebelumnya, Torino adalah anggota Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, berinisial KLK dan JSU.
IMG 20251205 WA0020 Jurnal Sepernas
(Momen Penganiayaan Terhadap Dua Siswa, Foto: Dok.Istimewa)

Sanksi PTDH itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (18/11).

“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar kemarin dan putusannya PTDH,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada wartawa, Rabu (03/12).
IMG 20251205 WA0005 Jurnal Sepernas
(Torino Sempat di Sel Selama 20 Hari, Foto: Dok.Istimewa)

Keduanya dianiaya Torino karena diduga kedapatan merokok. Aksi Torino direkam oleh Bripda Gilberth Puling atas permintaan Torino.

Dalam video yang viral di media sosial itu, Torino nampak mengenakan kaus polisi warna cokelat. Sedangkan, KLK dan JSU mengenakan seragam siswa SPN Polda NTT.

Nampak sebelum menganiaya KLK dan JSU, Torino meminta seorang temannya untuk merekam menggunakan Telepon Seluler (Ponsel), meski salah seorang korban sudah memohon agar tidak dipukul, tapi Torino tetap menganiaya mereka.
IMG 20251205 WA0003 Jurnal Sepernas

(Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Foto: Dik.Istimewqla)

Torino melayangkan pukulan ke wajah, perut dan sekujur tubuhnya, serta menendang hingga para korban kesakitan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” pungkas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra. (Sumber: Bidang Humas Polda NTT).

Pewarta: Maklon Angket
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255