DPR: Awas ATR/BPN Bantu Mafia Tanah
Jakarta, Jurnalsepernas.id – MAFIA Tanah sudah meresahkan masyarakat pemilik lahan di berbagai daerah di negara tercinta ini. Sepak terjang mereka bisa leluasa, karena dukungan dana yang kuat dari perusahaan yang bertindak sebagai mafia tanah dan aparat desa serta tokoh adat berperan sebagai makela tanah yang menjual tanah masyarakat tanpa melibatkan pemiliknya, terlebih kerjasama mereka bermain kongkalikong dengan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menyikapi hal itu, salah seorang Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Guspardi Gaus mengaku khawatir praktek Mafta dan Marta melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk Ia mengancam, agar jajaran Kementerian ATR/BPN) tidak main mata denga para mafia tanah.
Guspardi mewanti-wanti jajaran ATR/BPN harus mempunyai integritas dan bekerja secara profesional, agar mafia tanah tidak bisa bergerak, oleh karena itu bermain mata dengan para mafia Tanah ini akan menjadi buruk citra ATR/BPN. Hal itu disampaikan Guspardi setelah memimpin Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (04/04.
Guspardi menegaskan, pemerintah dan segenap Aparat Penegak Hukum (APH) menangani kasus mafia hukum secara serius. Terutama Menteri ATR/BPN, agar dapat membuat satu sistem yang baik dan terarah dalam mendukung eksistensi Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Komisi II DPR RI Segera Bentuk Panja Kasus Pertanahan
“Pak menteri dapat memberikan edukasi serta pembelajaran terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi pada mafia tanah ini karena pintu masuk dari pada mafia tanah adalah jajaran dari ATR/BPN itu sendiri, oleh karena itu kita harapkan jajaran ATR/BPN untuk berhati-hati,” ungkapnya.
Selain itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap, penindakan secara optimal terhadap kasus mafia tanah tidak bisa terwujud hanya dengan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan kepolisian. Dibutuhkan pula peran dari kejaksaan dan pengadilan, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk memperlambat proses administrasi.
Banyaknya mafia tanah di negeri ini, maka Presiden mengistruksikan Kepala ATR/BPN dan APH untuk memberantas Mafia Tanah.
Untuk itu diharapkan jajaran ATR/BPN untuk berhati-hati sebagai pintu masuk yang akan dijadikan oleh mafia tanah dalam rangka mewujudkan obsesinya, sebab hal itu akan merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu, kehati-hatian bukanlah berarti birokrasi diperlambat, karena bagaimanapun harapan masyarakat tentu proses penyelesaian masalah administrasi yang diinginkan oleh masyarakat,” pungkas Guspardi. (Sumber: Sekretariat DPR-RI Senayan).
Pewarta/Editor: Loh