𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Donasi Buat Amira Terindikasi Digelapkan?

Lasusua, Jurnalsepernas.id – WARGA Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Molut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dihebohkan dengan adanya dugaan penggelapan donasi yang dikumpulkan masyarakat untuk membantu Amira (14), korban Lecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang mengalami luka parah di bagian kepala dan rahang bawah.

Awalnya, penggiat Media Sosial (Medsos) bernama Bustam Bustam ZAzg membuka kampanye donasi melalui akun media sosial pribadinya dengan menyertakan rekening Bank Mandiri atas nama “BUSTAM” (No. Rek: 1620010721490).

Bustam mengklaim, dana tersebut akan digunakan untuk biaya ambulans rujukan ke Makassar serta tindakan operasi mendesak bagi Amira, korban Lakalantas.

Selain itu sejumlah masyarakat kecamatan Tolala, diantaranya masyarakat Desa Patikala, Desa Lawaki Jaya, dan Desa Tolala melakukan aksi menggalan dana untuk biaya pengobatan darurat bagi korban Amira, maka terkumpul dana Rp 3.220.000 melalui Ketua Karang Taruna Desa Patikala, Novri Makkasau sebagai orang yang diberi amanah oleh masyarakat.

Sangat disayangkan, setelah dana terkumpul, muncul laporan dari keluarga korban dan sejumlah donatur, dana tidak sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa dana diduga digelapkan oleh oknum anggota Karang Taruna Desa Patikala, yang kemudian gagal memberikan pertanggungjawaban penggunaan dana secara transparan.

“Kami hanya menerima sebagian kecil dari total donasi yang masuk. Banyak warga yang sudah transfer, tapi uangnya tidak jelas ke mana. Saat kami minta klarifikasi, justru ada oknum dari Karang Taruna yang menghindar,” ujar salah satu kerabat dekat Amira yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan organisasi masyarakat sipil di Kolaka Utara, termasuk Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Pers Reformasi Nasional (DPW-SEPERNAS) Sultra yang mendesak aparat kepolisian setempat untuk segera menyelidiki aliran dana donasi tersebut.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihak Karang Taruna Desa Patikala hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, warga berharap, kasus ini ditangani secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap gerakan kemanusiaan tidak luntur.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255