Dg Bonto Divonis 1 Tahun Denda 1 M
Makassar, Jurnalsepernas.id –ย Wakil Ketua DPRD Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Jabir alias Daeng Bonto terbukti bersalah menebang pohon tanpa izin di Kawasan Suaka Margasatwa Ko’mara, Kecamatan Polobangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya tersebut,majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)ย Makassar, Sulsel yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua anggota, Zulkifli dan Faizal Akbaruddin Taqwa. Putusan dibacakan, Senin (14/06) lalu.
Dalam sidang putusan menyatakan, terdakwa Daeng Bonto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (18/06).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” ujar ketua majelis hakim dalam putusannya.
Dalam putusan majelis hakim, Jabir tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara terkait barang bukti, seperti lima potong kayu jenis bayur, pulai, biraeng, damar, dan talise, dirampas untuk dimusnahkan.
“Satu eskavator Merek Hyundai Tipe Robex 210 7-H No. 61N10701Y0045-26 warna kuning dirampas untuk negara. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tertulis dalam kutipan putusan itu.
Sekadar diketahui, Muh Jabir bersama Baharuddin Daeng Nyonri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2020. Politisi senior Partai Golkar ini diduga telah merusak kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Koโmara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Muh Jabir didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini turun, Dg Bonto tidak pernah mengakui dirinya telah merusak dan mengambil kaya di Kawasan Hutan Konservasi Ko’mara yang diklaim milik Balai Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Dg Bonto, dirinya dilokasi hanya membangun jalan dalam proyek yang sumber dananya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD Provinsi Sulsel dan Kabupaten Takalar Tahun 2017, dimana jalan tersebut,bagi kepentingan warga untuk mempermudah akses perekonomian masyarakat setempat dan lahan yang digunakan masih milik keluarga Dg Bonto dan sebahagian milik warga sebagai tanah garapan. Jadi seyogyanya semua pihak termasuk Dinas Kehutanan mendukung upaya Dg Bonto, membuka akses jalan bagi kepentingan masyarakat memanfaatkannya.
Pewarta: Tajuddin
Editor : Loh