Bupati Takalar Serahkan Sertifikat Gratis Pelaku UMKM
Takalar, Jurnalsepernas.id – BUPATI Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), H.Syamsari Kitta, S.Pt, MM secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada
270 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar, dan Kepala Dinas Koperasi & UKM di Gedung Islamic Center Takalar, Kamis (23/12).
Bupati Takalar usai menyerahkan sertifikat dalam sambutannya mengatakan, hari ini pihaknya membagikan sebanyak 270 sertifikat tanah gratis bagi pelaku UMKM dan jumlah ini akan terus bertambah dengan tujuan, agar tanah atau tempat usaha pelaku UMKM jelas kepemilikannya.
“Pemerintah memberikan fasilitas dalam mempermudah mendapat sertifikat tanah untuk mengembangkan usahanya, sehingga peluang untuk semakin sejahtera dan untuk memajukan usaha semakin besar,” ujar Syamsari.
Bupati juga menambahkan, untuk lebih mempermudah usaha pelaku UMKM, tahun depan pemerintah daerah akan memberikan kredit murah bekerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Galesong. Semua ikhtiar ini kata Syamsari, tidak lain agar para pelaku usaha UMKM dapat lebih mengembangkan usahanya, sehingga pendapatan meningkat. “Untuk itu, harapan saya, sertifikat tanah ini agar dijaga dengan sebaik-sebaiknya dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan untuk kelangsungan usaha,” harap Syamsari.
Syamsari juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, terkhusus para pelaku UMKM untuk terus menggerakkan vaksinasi hingga di Kabupaten Takalar mencapai 100 %.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Takalar, Ahmad, SH. MH pada kesempatan yang sama mengatakan, tahun ini sebanyak 598 bidang sertifikat telah disalurkan yang terdiri atas dua tahap di tuhuh kecamatan dan 32 desa/kelurahan.
“Dimana tahap pertama sebanyak 410 bidang dengan rincian nelayan tangkap 100 bidang, nelayan budidaya 110 bidang dan UMKM 200 bidang. Untuk tahap kedua sebanyak 188 bidang yang dimulai pada bulan oktober tahun 2021 dengan rincian nelayan tangkap sebanyak 118 bidang dan UMKM 70 bidang,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan Kabupaten Takalar, Gazali Machmud, ST. M.A P dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini adalah bukti cerminan kehadiran pemerintah yang telah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki tanah dan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat.
“Para pelaku UMKM yang sudah terdaftar namanya dan telah memasukkan berkas sesuai persyaratan yang diberikan oleh BPN dan telah berproses sesuai ketentuan BPN maka mereka berhak menjadi penerima sertifikat gratis tersebut,” pungkas Gazali.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh