Brensek, Pihak PT Paatrindo Tertutup

Lasusua, Jurnalsepernas.id -u BRENSEK, itulah adagium yang patut disematkan kepada perusahaan tambang PT. Paatrinda yang berlokasi di Desa Tolala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara) yang tertutup bagi kalangan pers.
Betapa tidak, upaya awak media Jurnalsepernas.id dari Lembaga Pers Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Pers Reformasi Nasional (DPW-SEPERNAS) Sulawesi Tenggara untuk melakukan liputan dan konfirmasi terhadap kegiatan operasional pertambangan mengalami kegagalan, karena ditolak pihak aparat Security dan Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan, pada Sabtu (13/6/26).
Insiden ini terjadi, ketika tim jurnalis tiba di gerbang utama PT Paatrindo untuk melaksanakan tugas verifikasi terkait pengelolaan tambang yang diduga tidak memperhatikan warga sekitar.
Ditolak Masuk Tanpa Alasan Transparan
Saat menunjukkan identitas pers resmi dan menyampaikan maksud kedatangan, tim langsung dicegat oleh petugas pos keamanan dalam hal ini petugas security menolak memberikan akses masuk ke area perusahaan.
Tak lama kemudian, perwakilan Humas PT Paatrindo menelpon. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau fasilitasi wawancara, pihak Humas justru memperkuat penolakan tersebut.
Mereka menyatakan bahwa tim jurnalis tidak diizinkan memasuki area perusahaan, tanpa memberikan alasan hukum atau prosedur yang jelas dan transparan.
Hal ini patut diduga ada sesuatu pelanggaran yang mereka sembunyikan yang tidak mau terekspos di media, sehingga pihak perusahaan menutup diri.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi secara baik-baik dan menunjukkan kartu pers. Tapi Security dan Humas tetap bersikeras menutup akses,” kesal awak media.
Sikap arogan para cecunguk perusahaan tersebut, sudah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1998 Tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sikap menghalangi ini dinilai sebagai bentuk pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi (Right to Know). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informadi Publik (KIP), perusahaan atau institusi publik tidak berhak menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, selama wartawan tersebut memegang kartu tanda anggota yang sah (Kartu Pers).
Pewarta: Jumardi
Editor. : Loh












