𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Boss Curanmor Wanita di Kendari Ditangkap

Kendari, Jurnalsepernas.id – WANITA ternyata tidak saja menjadi pemimpin negara, Partai Politik, perusahaan, Organisasi Kemasyarakan (Ormas), tetapi ada pula yang memimpin komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebagaimana yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sudah diamankan baru-baru ini.

Sebaris pomeo mengatakan, sepandai-pandai tupai melampat, suatu saat akan jatuh. Begitulah nasib komplotan Curanmor yang diotaki seorang wanita berinisial ML (32).

Polisi menangkap seorang perempuan ML belakangan diketahui merupakan Boss sindikat Curanmor yang beroperasi di Kendari. ML diciduk bersama tiga pelaku yang salah satunya adalah suaminya.

Kasus ini terungkap atas laporan seorang pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kendari berinisial DW (31) yang motornya hilang dicuri pada Rabu (19/06) malam.

Setelah Polisi melakukan penyelidikan lebih intensif, akhirnya mengamankan empat pelaku di rumah masing-masing, pada Jumat (21/6) sekitar pukul 14.00 Wita.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Ari Tri Yunarko, pihaknya cepat bergerak setelah mendapat laporan dari korban. “Korban ini mengecek motornya di teras Puskesmas, ternyata sudah hilang,” ujar Ari Tri Yunarko saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/06).

Lanjut Kombes Ari mengatakan, tiga pelaku lainnya yang diamankan berinisial IC (43), AN (24) dan RL (34). Pihaknya mengungkap komplotan spesialis pencurian motor ini dipimpin oleh ML seorang wanita belum paruh baya.

“Jadi otak pencurian motornya itu emak-emak (ML),” imbuh Ari.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya awalnya menangkap ML. Saat diperiksa, ML mengaku melakukan aksi pencurian dibantu tiga orang lainnya.

“ML mengaku bukan sendiri melakukan pencurian, melainkan ada tiga orang lainnya, salah satunya suaminya,” kata Fitrayadi menirukan pengakuan ML.

Terkait komplotan Curanmor tersebut, AKP Fitrayadi mengungkapkan, ke tiga pelaku memiliki hubungan keluarga. RL merupakan suami dari Boss (ML) dan AN adalah sepupu ML.

“RL yang ada di Polsek Poasia adalah suami ML dan yang disamping saya ini (AN) adalah sepupu dari ML, sementara IC tidak ada hubungan keluarga,” jelas Fitrayadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.

Pewarta: La Dini
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *