Aktivis LAP Bone Soroti Pekerjaan Proyek D.I Waru-Waru
Watanpone, Jurnalsepernas.id-Aktivis Laskar Arung Palakka (LAK) Bone, menyoroti pekerjaan sejumlah titik proyek Drainase Irigasi (D.I) Waru-Waru, terletak di Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2021. Proyek tersebut, merupakan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi dan Air Bersih.
Menurut Ketua LAK, Akbar Napoleon, hal itu disoroti diduga proses pekerjaan proyek itu menggunakan material ilegal. “Seperti Pasir dan Batu (Sirtu) yang digunakan pihak pelaksana mengambil material dari lokasi bantaran sungai yang dekat dari lokasi pekerjaan,” ungkap Akbar Sabtu (24/04).
Hasil pantauan Aktivis LAP terhadap pelaksanaan proyek tersebut, diketahui mengambil material dari desa sebelah yang diduga tidak memiliki izin sebagai tambang galian.
Lanjut Akbar, berdasarkan aturan, setiap kegiatan proyek pembangunan pemerintah, harus menggunakan material galian C yang resmi. “Artinya dari tambang yang legal, sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi; bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, dan lain lain,” paparnya.
Pihak LAK telah menerjunkan Tim Advokasi untuk melakukan investigasi, di sana tim mendapatkan pasangan batu di beberapa ruas pekerjaan D.I Waru-Waru berwarna putih diduga batu tersebut, mengandung kapur, menurut warga setempat batu tersebut diambil dari Kecamtan Tonra, yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
Untuk itu Aktivis LAK harap, agar pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dis PUTR) mengambil langkah tegas dalam melakukan pengawasan pekerjaan proyek di Waru-Waru, apalagi proyek itu sudah hampir enam tahun dikerjakan, namun tidak dapat dimanfaatkan oleh petani dan masyarakat sekitar.
Olehnya kata Andi Akbar Napoleon proyek D.I. Waru-Waru harusnya segera dihentikan sebelum lebih banyak uang negara yang di hamburkan. “Kasian uang negara begitu banyak, namun dari segi pekerjaannya diduga asal jadi dan azas manfaatnya juga tak banyak ke warga (tak dinikmati warga),” sorotnya.
Berdasarkan kondisi demikian, LAK meminta Kepala Dinas PUTR Provinsi Provinsi Sulsel untuk mengevaluasi seluruh pelaksanaan pekerjaan disana demi menyelamatkan uang negara.
Lanjut ditegaskannya, bilamana ada dugaan unsur Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) maka Lembaga LAK akan menghungi pihak terkait. “Kami akan menyurat ke Mabes Polri, Kejagung, KPK dan menembuskan laporan tersebut ke Sekretariat Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.
Untukn diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Jaya Abadi Sejahtera Bersama dengan pagu anggaran Rp 28 Milyar dan biaya konsultan pengawas oleh CV.Sukma Lestari senilai Rp 800 juta.
Pewarta : (A.W)
Editor : Rusmin.