𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

LSM BAKORNAS Ancam Lapor Setwan DPRD Kota Depok Terkait KIP

Depok, Jurnalsepernas.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM- BAKORNAS) menyatakan, Sekretaris Dewab (Sekwan) DPRD Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) berusaha mempersulit Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu disampaikan Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umun LSM BAKORNAS pada awak media di Kantor DPP LSM BAKORNAS, pada Kamis, (24/02).

Hermanto menjelaskan, adapun kronologis sehingga pihaknya berpendapat demikian karena:

1. Pada tanggal 18 Januari 2022, pihaknya mengirimkan surat permohonan Informasi Publik. Adapun informasi Publik yang dimohonkan adalah: RKA, KAK, DPA, Harga Penyusunan HPS, Rincian Harga Pemenang Berkontrak, SPMK, RAB, Spek, SP2D, Adendum bila ada, PHO atau berita acara serah terima hasil pekerjaan.

Permohonan Informasi publik yang diminta tersebut, terkait beberapa pekerjaan termasuk Belanja Jasa, Belanja Modal, Belanja Pemeliharaan Gedung serta kegiatan penataan ruang tamu DPRD. Jika dijumlah total pagunya mencapai Rp. 6.552.965.328,00.

2. Pada tanggal 11 Februari 2022, pihaknya melayangkan surat keberatan, karena surat permohonan informasi yang diajukan tidak ditanggapi lebih dari 10 hari kerja.

3. Pada tanggal 23 Februari 2020 dirinya mendapat surat balasan dari Sekretariat DPRD Kota Depok yang langsung ditandatangani oleh Dra.Kania Parwanti, M.Si. Dengan Nomor Surat 426/80-setwan, Perihal: Informasi Publik.

Berdasarkan isi surat balasan tersebut, kata Hermanto, pihaknya menyimpulkan, Setwan DPRD Kota Depok sedang berusaha menghalangi dan mempersulit keterbukaan informasi publik. Sebagaimana mana atas uraian isi surat balasan yang diterima.

Pada Poin nomor 1 dalam surat tersebut, dikatakan apabila permohonan informasi publik diberikan, maka dapat menganggu kepentingan hak atas intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Yang menjadi pertanyaan.Apakah dalam kegiatan Setwan DPRD Kota Depok pada kegiatan Belanja Modal, Belanja Jas, Pemeliharaan Gedung, dan penataan ruang tamu DPRD ada persaingan usaha tidak sehat?
Kepentingan kekayaan intelektual mana yang terganggu?

Pada Poin 2 memaparkan rahasia dagang yang didasarkan pada UU No 30 Tahun 2000 pada pasal 1 dan pasal 2.
Berdasarkan poin 2 ini menjadi timbul beberapa pertanyaan lagi yaitu:
1. Apakah dalam kegiatan Setwan DPRD Kota Depok pada kegiatan Belanja Modal, Belanja Jas, Pemeliharaan Gedung, dan Penataan ruang tamu DPRD tersebut merupakan kegiatan perdagangan?

2. Apakah setwan DPRD Kota Depok terlibat dalam kegiatan perdagangan pada kegiatan kegiatan tersebut?

Lebih lanjut Hermanto memaparkan, pada poin (b) nomor 2 dalam balasan surat tersebut, dikatakan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Hal ini menjadi rancu, dan menimbulkan multi tafsir pihak LSM BAKORNAS, maupun masyarakat nantinya, yaitu :
1. Metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan apa yang dikerjakan oleh Setwan DRPD Kota Depok?
2. Rahasia dagang apa yang harus dirahasiakan Setwan DRPD Kota Depok?
3. Apa yang didagangkan oleh Setwan DPRD Kota Depok?
4. Apa hubungan Rahasia dagang dengan kegiatan yang dikerjakan oleh setwan DPRD Kota Depok?
5. Apakah Setwan DPRD Depok mengurusi rahasia perdagangan?

Lebih lanjut Hermanto memaparkan, pada poin 3 surat balasan tersebut, dikatakan berdasarkan PP 16 Tahun 2018, bahwa bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Hermanto menanggapi, poin 3 tersebut juga sangat rancu. Maka timbul pula rangkaian pertanyaan atas jawaban poin 3 tersebut.
1. Apakah Setwan DPRD Kota Depok juga termasuk membidangi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa?

2. Apakah Setwan DPRD Depok bekerja dalam penyelenggaraan barang dan jasa?

3. Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa apa kira-kira yang akan terjadi ketika Setwan DRPD Kota Depok berani transparan dalam pemeliharaan Gedung DPRD dan kegiatan yang berkaitan dengan Gedung DPRD yang merupakan rumah rakyat atau masyarakat?

5. Mengapa Setwan DRPD Kota Depok harus menjaga rahasia realisasi anggaran dalam pengelolaan pemeliharaan dan kegiatan terkait Gedung DPRD yang merupakan Rumah rakyat tersebut?

6. Apakah tugas dan Fungsi Setwan DPRD Kota Depok Sebenarnya?

Terkait hal tersebut di atas Hermanto menyebutkan, pihaknya sudah coba konfirmasi via whatsapp (WA) terkait surat balasan tersebut, namun Dra Kania Parwanti, M.Si memberikan balasan sebagai berikut:

“Tekasih sudah wa, saya minta tolong pk kbg umum yang menindaklanjuti, itu hasil konsul dengan bag hukum, mohon arahan dinas yang sudah baik penanganannya dinas mana, nanti kami belajar,” demikian jawaban Kania yang ditirukan Hermanto.

Sehingga Hermanto berpendapat, Kania selaku Pejabat Publik Setwan DPRD Kota Depok tidak faham apa itu keterbukaan Informasi Publik? Bagaimana pengelolaan dan pemeliharaan rumah rakyat harus dikerjakan dengan transparansi terhadap masyarakat.

“Sepertinya beliau tidak memahami isi surat kami, yang kami sampaikan dalam bahasa yang sangat sederhana dan masih menggunakan bahasa Indonesia, jelas Hermanto.

Ditambahkannya, apa yang dipaparkan oleh Ketua Umum, Julianta Sembiring, Amd. MI., SH.,SE. selaku Ketua Advokasi Nasional LSM BAKORNAS menjelaskan, dirinya berharap, Sekwan DPRD Kota Depok selaku pelayanan publik rumah rakyat harusnya menjadi teladan dalam memberikan pelayanan dan informasi publik.

“Sekwan DPRD Depok seharusnya mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai fungsi dan tupoksinya. Guna mendukung asas transparansi lewat PPID yang diajukan oleh masyarakat, sebaiknya dilayani sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Hermanto.

Masih kata Julianta, perlu diketahui, keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. “Kami perlu ingatkan kepada para pejabat publik yang merupakan pelayan masyarakat agar memahami bahwa kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat,” pungkas Julianta. (Sumber: DPP LSM BAKORNAS).

Pewarta: Lasise
Editor. : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *